Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Bapak Agus Bambang Setiowidodo menyampaikan analisa dan harapannya mengenai prospek pajak daerah di tahun 2016 yang dimuat di Majalah Inside Tax Edisi 36 Tahun 2016. Dalam wawancara yang dilakukan oleh Ibu Suci Noor Aeny tersebut, Kepala Dinas menyampaikan bahwa selama 5 tahun terakhir DPP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak sebesar 25% setiap tahunnya. Penerimaan pajak daerah DKI Jakarta sampai dengan 26 November 2015 adalah sebesar 25,8 triliun rupiah atau sekitar 80,26% dari target di APBD-P 2015.
Proyeksi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta sampai dengan akhir tahun 2015 diperkirakan sebesar 90,62% dari target. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta sampai dengan Desember tahun lalu, maka proyeksi realisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta tahun 2015 meningkat sebesar 7% dari tahun lalu.
Selain hambatan SDM Pegawai Dinas Pajak, dalam hal teknologi informasi (IT) DPP DKI Jakarta juga menemukan hambatan dalam pelayanan pajaknya. Oleh karena itu DPP DKI Jakarta saat ini sedang fokus dalam membangun sistem online yang semakin memudahkan WP dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan membantu perbaikan pengelolaan database Wajib Pajak (WP).
Ke depannya WP akan lebih dimudahkan dengan adanya aplikasi online pajak yang sedang dibangun oleh DPP DKI Jakarta. Aplikasi ini akan menjalin kerja sama dengan 12 bank dan Kantor Pos sehingga semakin memudahkan pelayanan bagi WP. Namun, Kepala Dinas menyebutkan bahwa 35% WP di DKI Jakarta masih menggunakan cash register secara manual sehingga ada kekhawatiran hal ini akan menghambat jalannya aplikasi online ini nantinya.
Dari sisi eksternal, masalah utama yang dihadapi oleh DPP DKI Jakarta dalam memungut pajak yaitu masih terdapatnya WP yang belum patuh. Namun, berbagai upaya dijalankan oleh DPP DKI untuk meningkatkan penerimaan pajak, seperti memberikan fasilitas penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, upaya-upaya lainnya adalah dengan melakukan upaya penambahan gerai pajak, seperti samsat keliling dan samsat drivethru dalam rangka mempermudah pemungutan pajak, hingga membuka pelayanan pembayaran PBB pada hari Sabtu dan Minggu.
Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai, diberikanlah salah satu insentif terhadap pajak daerah, yaitu melalui SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829 Tahun 2015 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama – Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 16 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Kebijakan tersebut dibuat untuk mengurangi kendaraan bermotor yang Belum Daftar Ulang (BDU). Di DKI Jakarta sendiri terdapat total kurang lebih 6,5 juta kendaraan bermotor yang mana 3,8 juta di antaranya masih belum membayar pajak. Diprediksi akibat hal ini akan ada potential loss sebesar 1,2 triliun rupiah.
Saat ini, isu mengenai penghapusan PBB juga masih hangat diperbincangkan. Wacana ini kemungkinan besar akan diterapkan tahun 2016 mendatang. Guna mengurangi beban masyarakat, DPP Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penerapan kebijakan pembebasan PBB terhadap rumah tinggal dan rumah susun dengan NJOP kurang dari 1 miliar rupiah, yang mana sebanyak 1.115.000 SPPT berpotensi menimbulkan kerugian sebesar 380 miliar rupiah.
"Bahasa yang kami gunakan, PBB untuk NJOP di bawah 1 miliar rupiah itu bukan dihapus, tapi tidak ditagih,” ujar Bapak Agus yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfomas ini. Namun saat ini, terdapat permasalahan utama dalam hal database PBB karena masih banyaknya data-data yang tercatat secara ganda. Dalam menangani permasalahan tersebut DPP DKI Jakarta harus melakukan cleansing data dengan melakukan pemutakhiran data subjek dan objek PBB sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.48 Tahun 2015 tentang Pemetaan
Bagaimana Strategi Mencapai Strategi Pemungutan Pajak 2016
Target penerimaan pajak daerah yang terus meningkat setiap tahunnya, tentu menjadi perhatian utama DPP DKI Jakarta dalam mengoptimalisasi penerimaan pendapatan pajak pada tahun 2016 mendatang. Upaya-upaya yang akan dilakukan DPP Provinsi DKI Jakarta dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: 1. Optimalisasi penerapan tarif PKB progresif yang baru pada semester I tahun 2016; 2. Razia bersama pihak kepolisian yang diharapkan dapat mengurangi potensi kendaraan bermotor yang Belum Daftar Ulang (BDU); 3. Memaksimalkan kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah; 4. Pengenaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai objek BPHTB dan mendorong pengelola apartemen untuk percepatan perubahan PPJB menjadi Akta Jual Beli (AJB) sebagai objek BPHTB; 5. Membangun sistem yang terintegrasi antara Pemprov DKI, BPN, PPAT, dan bank-bank dalam pelaksanaan pemungutan PBB dan BPHTB secara online.
Harapan di 2016
Sebagai penutup wawancara, Bapak Agus menuturkan harapannya agar pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 jauh lebih baik dari tahun 2015, sehingga daya beli masyarakat meningkat. Selain itu, Agus juga berharap ke depannya WP dapat semakin patuh, terutama WP di DKI Jakarta agar pajak semakin menjadi sumber kemandirian ibukota negeri tercinta ini. (Phn).
Majalah dapat dibaca secara keseluruhan melalui link berikut:
https://dannydarussalam.com/inside-tax/tren-outlook-dan-tantangan-perpajakan-2016-apa-kata-mereka Link Berita Terkait Target 2015: https://jakarta.bisnis.com/read/20160104/77/506917/realisasi-pajak-dki-2015-hanya-89