Jakarta –Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kebon Jeruk menerima puluhan wajib pajak jakarta setiap harinya mulai dari wajib pajak Pajak Air Tanah, Pajak Bumi & Bangunan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pantauan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Kantor UPPRD Kebon Jeruk yang bertempat di Jl. Lapangan Bola No 2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selasa, 16 Oktober 2018 menemui Staff UPPRD Kebon Jeruk, Yuanita mengatakan pelayanan di UPPRD Kebon Jeruk terdapat sekitar 60 - 70 wajib pajak, mulai dari wajib pajak yang datang seperti menanyakan Pajak Air Tanah, Pajak Bumi & Bangunan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
"Setiap hari banyak wajib pajak berdatangan, baru saja wajib pajak Restoran Nasi Campur Pelangi menanyakan soal tata cara pendaftaran objek pajak reklamenya “ katanya.
Hingga berita ini diturunkan, suasana dikantor UPPRD Kebon Jeruk hari ini terlihat ramai wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak daerahnya.
Seperti diketahui Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan tarif pajak reklame sebesar 25 % untuk wilayah DKI Jakarta. (Digdo/Humas)