Kunjungan kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta dalam rangka membahas program kerja BPRD DKI Jakarta di tahun 2017 setelah pergantian struktur organisasi dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta serta membahas rencana kerja yang akan dilaksanakan (11/1).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri membuka acara dan menyampaikan hal-hal tentang Perubahan Dinas Pelayanan Pajak atau DPP berubah nama dan fungsinya menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Fungsi pelayanan adalah salah satu dari rangkaian pemungutan pajak dan retribusi.
Suku Dinas Pelayanan Pajak di 5 wilayah Kota berubah nama menjadi Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi (SBPRD) dan melayani pajak dalam hal penilaian, pemeriksaan dan pengawasan; penetapan dan penagihan; pengurangan, keberatan dan banding untuk semua jenis pajak yang berada diwilayah Kota.
UPPD di Kecamatan berubah nama Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD). UPPRD akan melaksanakan fungsi pelayanan dan penambahan jenis pajak yang sebelumnya dilakukan oleh UPPD yaitu Pajak PBB-P2, BPHTB , Reklame, Pajak Air Bawah Tanah (PABT) ditambah dengan pelayanan pendaftaran hingga pelaporan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Dari sektor Pajak, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) masih belum memenuhi target yang diharapkan untuk itu akan diupayakan lebih intensif lagi baik melalui kerjasama dengan PLN, pemeriksaan atau meningkatkan tarif pajak PPJ.
Upaya penegakan aturan dan pencabutan izin usaha akan dilaksanakan terus bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP bagi Wajib Pajak yang menunggak pembayaran.
Upaya merazia kendaraan bermotor yang belum membayar tunggakan bersama Polda dibantu dengan Asuransi Jasa Raharja.
Permasalahan pemeriksaan Wajib Pajak dengan Kepolisian, upaya penegakan aturan penagihan aktif dan sita lelang serta kerjasama pencegahan dan penindakan KKN bersama KPK.
Tren kenaikan penerimaan pajak akan terus ditingkatkan gap-nya hingga tercapai target. [caption id="attachment_377312" align="aligncenter" width="512"] Pejabat BPRD ikut serta dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD DKI[/caption]
Komisi C DPRD DKI Jakarta membahas tentang hal-hal seperti PP 60/2016 pengganti PP 50/2010 Tentang tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kantor Samsat, yang tidak menjadi pemasukan bagi pajak daerah tetapi menjadi penerimaan pemerintah pusat. Kenaikannya mendapat tanggapan dari masyarakat Jakarta.
Penetapan tarif pajak sebaiknya progresif bukan regresif sehingga masyarakat kecil lebih murah dikenakan pajak dan masyarakat yang mampu lebih besar pengenaannya.
Perlunya penambahan tenaga bantuan bagi BPRD dalam memungut pajak yang bisa dilakukan dengan penambahan tenaga PHL agar dapat memenuhi target pajak.
Melakukan studi banding tarif PPJ dengan DPRD ke daerah.
Penyiapan payung hukum daerah yang kuat dan langkah-langkah strategis dalam memungut pajak agar dapat memenuhi target.
Upaya pendataan kendaraan yang belum membayar pajak yang dapat melibatkan RT-RW di wilayah.
Melakukan Intensifikasi upaya bantuan hukum dengan pihak yang berwenang.
Diharapkan dengan adanya penggabungan fungsi pajak dan retribusi menjadi satu maka BPRD dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mencari pendapatan daerah.
Mengintensifkan koordinasi perizinan dengan pihak BPTSP.
DPRD DKI akan memonitor dan mengawasi jalannya pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga ke tingkat wilayah dan pertemuan ini diharapkan akan berlanjut kembali. (Humas Pajak Jakarta/Phn) [caption id="attachment_377313" align="aligncenter" width="512"] Komisi C DPRD DKI dengan Kepala dan Sekretaris BPRD DKI[/caption]