• Beranda
  • Berita
  • Rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel dari Apartemen

Rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel dari Apartemen

12 November 2015
[caption id="attachment_264651" align="alignleft" width="200"]Rapat DJP dengan Walikota Jakarta Pusat Rapat DJP dengan Walikota Jakarta Pusat[/caption]

Pertemuan walikota dgn Ka.Kanwil DJP (11/11/2015) di Ruang Rapat Walikota Pusat soal optimalisasi penerimaan pajak untuk Apartemen yang menyewakan jasa pelayanan layak hotel di wilayah Jakarta Pusat yang bisa dipungut pajak hotel.

Masalah rumah kos, menurut berita dari harnas.co,  Jakarta sebagai kota metropolitan dan tempat para kaum urban menjadikan bisnis kos-kosan menjamur. Namun, tingkat pengawasan terhadap bisnis ini tak terpantau ketat. Kos-kosan pun banyak yang bercampur antara penghuni lak-laki dan perempuan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan kos-kosan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, seharusnya setiap rumah kos memiliki izin peruntukan usaha dan bangunan agar pemerintah mudah dalam melakukan pengawasan. Untuk pengawasan hal tersebut sebaiknya  diserahkan ke ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Seharusnya RT/RW melarang usaha yang menyalahi peruntukan dan melaporkan kepada kepolisian jika terjadi tindakan melanggar hukum. Apartemen banyak difungsikan menjadi rumah kos. Banyak pemilik apartemen menyewakannya karena apartemen menjadi property jnvestasi pemiliknya, sedangkan pemiliknya masih tinggal dirumah "Landed House". Karena apartemen rata-rata masih dibeli melalui kredit sehingga apabila disewakan bisa menambah cicilan bulanannya. Terjadilah "loss Potention" dari Pajak Hotel dibidang usaha rumah kos sehingga Walikota Pusat, Dinas Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP mencoba mendata dan memungut pajak dari Apartemen yang berubah fungsi menjadi rumah kos.   [caption id="attachment_264657" align="aligncenter" width="200"]Walikota Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Walikota Jakarta Pusat dan Kanwil DJP[/caption]
TAGS: