• Beranda
  • Berita
  • Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Daan Mogot: Terjaring 325 Kendaraan Bermotor

Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Daan Mogot: Terjaring 325 Kendaraan Bermotor

19 November 2018
19 November 2018 Jakarta - Pada Hari Senin ini jajaran petugas Satlantas Polres Jakarta Barat bersama dengan petugas Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Kota Jakarta Barat melakukan kegiatan razia kendaraan bermotor gabungan. Kegiatan yang diawali sejak pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini dilakukan di Jl. Daan Mogot KM 12, tepat berada di depan Kantor Samsat Jakarta Barat. Turut memimpin kegiatan razia hari ini adalah Kepala Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat, Elling Hartono dan Wakasatlantas Polres Jakarta Barat. Menurut Elling, Kepala Samsat Jakarta Barat, "Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta dan juga tertib hukum wajib pajak dalam melakukan pengesahan STNK." Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia hari ini, tidak perlu risau karena sejak tanggal 15 November 2018 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional tengah memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pajak kendaraan bermotor, jadi wajib pajak hanya bayar pokok Pajak Kendaraannya saja." ujar Elling. "Hingga siang ini jumlah kendaraan yang di berhentikan oleh petugas sejumlah 325 Kendaraan Bermotor, terdiri dari 227 roda dua dan 98 roda empat." terang Kepala Samsat Jakarta Barat. "Jumlah Pajak Kendaraan yang terkena razia hari ini dan langsung membayar ditempat ialah 2 unit kendaraan roda dua dan 9 unit kendaraan roda empat dengan jumlah total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotornya sebesar Rp. 55.128.800." kata Elling, menutup pembicaraan. (Digdo/Humas Pajak)
TAGS: