• Beranda
  • Berita
  • Realisasi Penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta tahun 2015 Mencapai 89,54%

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta tahun 2015 Mencapai 89,54%

08 Januari 2016

image tax-increase

Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2015 mencapai 89,54 persen.

Target pajak DKI Jakarta 2015 yaitu Rp 32.581.650.000.000 atau sekitar Rp 32 triliun. Realisasi penerimaan tahun ini hingga 31 Desember sebesar Rp 29,174 triliun.

Dari tiga belas jenis pajak yang dipungut, delapan jenis pajak sudah melampaui target pajak. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan Pajak Rokok.

Sementara pajak yang belum mencapai target yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dengan 95,21 persen, pajak hotel 94,10 persen, dan reklame 41,20 persen. Lalu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 61,42 persen serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 95,21 persen. (Jum)

[caption id="attachment_366825" align="alignleft" width="200"]Realisasi Pajak Daerah 2015 Realisasi Pajak Daerah 2015[/caption]
TAGS: