Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan DKI Jakarta pada semester pertama tahun 2024 yang terhitung dari bulan Januari hingga akhir bulan Juni dengan total realisasi penerimaan sebesar Rp 19,10 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 34,89% dari target penerimaan DKI Jakarta tahun 2024 yang sebesar Rp 54,75 triliun.
Realisasi penerimaan sebesar Rp 19,10 triliun tersebut berasal dari 3 jenis pendapatan daerah, meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD). Dengan sebaran Penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 16,83 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 209,67 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) sebesar Rp 2,06 triliun.
SUMBER :Database SIPKD BPKD. Web Penerimaan PKB BBNKB Distominfotik dan Data Core Aplikasi Bapenda
Dari tabel tersebut, terdapat 5 jenis pajak yang telah mencapai realisasi di atas Rp 1 triliun. Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang mencapai Rp 1,32 triliun, Pajak Restoran mencapai Rp 2,06 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,29 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,18 triliun, dan jenis pajak daerah dengan realisasi terbesar adalah Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 4.43 triliun.
Sementara itu, jenis pajak dengan penerimaan tertinggi secara persentase adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang mencapai 55,59%. Dengan total penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada semester pertama ini mencapai Rp 861.67 miliar dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1,55 triliun.
Dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta pada semester pertama tahun 2024, diharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya.