Reklame di Jakarta Harus ditata Kembali

04 November 2016
[caption id="attachment_376911" align="aligncenter" width="512"]Ketua AMLI dan Kepala Dinas Pajak Ketua AMLI dan Kepala Dinas Pajak[/caption]

Perwakilan Pengusaha Reklame Konvensional yang tergabung dalam Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI) yang difasilitasi oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta melakukan audiensi ke Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada hari Jumat 28 Oktober 2016.

Pihak KADIN dan AMLI menyampaikan beberapa masukan terkait penerapan Peraturan Gubenur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame seperti masalah sewa lahan, reklame LED, pendaftaran, tata letak dan usulan pengawasan penyelenggara biro reklame dengan menerbitkan Rekomendasi KADIN sebagai berkas pendukung dalam permohonan pendaftaran Biro Reklame.

Mengenai Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015, Pasal 60, 61, dan 62 perlu ditinjau kembali dan diusulkan untuk dilakukan perubahan(revisi) seperti pada Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015, Pasal 42 ayat (4).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tentang Pelaksanaan perhitungan Pajak Reklame berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, yang implementasinya selama ini dituangkan dalam Sistem Informasi Pajak Reklame (SIM-R).

Menata reklame adalah seperti filosofi membangun penataan kota, Gubernur DKI Jakarta mengharapkan peranan videotron dalam menghias dan menerangi kota.

Videotron yang menempel di dinding gedung penerapannya adalah sebesar 30% untuk program pemerintah dan 70% tayangan komersial.

Cara menghitung pajaknya yaitu nilai kontraknya itu dikurangi dulu sebesar 30% setelah itu atas 70% nilai kontrak dimaksud dikurangi 30% (Untuk pajaknya 25% dan retribusinya 5%), sehingga penyelenggara reklame juga mendapat insentif dan diatur jam tayang yang tidak diharuskan pada waktu-waktu penting, sehingga penyelenggara dapat mengatur slot 30% program tayangan pemerintah. [caption id="attachment_376912" align="aligncenter" width="512"]Audiensi AMLI-Kadin dengan DPP DKI Audiensi AMLI-Kadin dengan DPP DKI[/caption]

Dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Reklame, Kepala Dinas Pelayanan Pajak telah menerbitkan Instruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 30 Tahun 2016 untuk menginventarisasi data Reklame yang ditayangkan namun belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari BPTSP/PTSP.

DPP akan mengirimkan Surat Himbauan pemenuhan kewajiban Pajak Reklame dan Surat Pernyataan yang harus diisi oleh WP Reklame yang belum memiliki IPR, dari hasil Inventarisir data reklame dengan ketentuan pemenuhan kewajiban Pajak Reklame dilakukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal terima surat himbauan.

Surat Pernyataan yang harus diisi oleh Wajib Pajak Reklame memuat pernyataan bahwa WP akan segera mengurus IPR dan bersedia tidak meminta pengembalian pembayaran Pajak Reklame yang telah dibayarkan apabila IPR tidak dapat diterbitkan.

Terkait JPO roboh di Pasar minggu, Dinas Pelayanan Pajak menjelaskan bahwa tidak ada reklame pada saat itu dan sudah habis masa SKPD nya pada tanggal 31 Desember 2010. (Phn/Tch/Humas DPP-Bidang Pengendalian)

TAGS: