Hingga tanggal 30 September 2020, data penerimaan PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta menyentuh angka 6.9 triliun rupiah, atau surplus sekitar 400 miliar dari periode yang sama di tahun 2019.
Capaian penerimaan tersebut diperoleh dari kontribusi 556.845 wajib pajak pribadi dan 143.611 wajib pajak badan yang secara aggregat mencerminkan prosentase kepatuhan pembayaran PBB-P2 di tahun 2020 sebesar 67%.
Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur DKI Jakarta, pada tanggal 29 September 2020 telah memberikan penghargaan Wajib Pajak Panutan kepada para wajib pajak terpilih yang telah menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2020 secara tepat waktu dan tepat jumlah (tanpa pengurangan) meskipun berada di masa krisis akibat pandemi Covid 19.
Sikap para wajib pajak panutan tersebut merupakan wujud kepatuhan sukarela yang merupakan derajat tertinggi dalam kepatuhan wajib pajak yang layak diteladani para wajib pajak yang lain dan selaras dengan tema pekan kepatuhan pajak 2020 yaitu "Pajak sebagai wujud gotong royong dan solidaritas sesama menuju kepatuhan sukarela (voluntary compliance)”.
Sikap para wajib pajak panutan tersebut juga dikampanyekan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa tidak ada alasan untuk tidak patuh pajak meskipun berada di saat sulit. Karena sebagaimana disampaikan Gubernur Anies Baswedan "Sesungguhnya secara filosofis, kita tahu sebesar apapun yang kita berikan kepada negara ini belum sebanding dengan yang kita dapatkan, dari tanahnya, dari udaranya...".
Namun demikian, disadari juga oleh para pengambil kebijakan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, bahwa sebagian wajib pajak sesungguhnya tetap ingin patuh dan taat namun mereka memang benar-benar berada dalam situasi keuangan yang kurang menguntungkan akibat bisnis mereka yang terdampak serius akibat pandemic Covid-19.
Oleh sebab itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Relaksasi Pajak yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020.
Kebijakan ini merupakan bentuk empati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para warga dan pelaku bisnis di DKI Jakarta yang tengah mengalami kesulitan cashflow sebagai akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis yang mereka lakukan selama masa pandemic.
Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober tanpa dikenakan sanksi administrasi, atau melunasi secara bertahap kewajiban pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020, sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya di bulan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi.
Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja sebagai bagian dari edukasi kepatuhan para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kedepannya Bapenda DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan kebijakan relaksasi kecuali terdapat hal-hal yang sifatnya force majour atau kondisi darurat sesuai ketentuan undang-undang, karena prinsipnya pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Bahkan dalam bahasa agama, pajak itu hakikatnya adalah hutang yang harus dilunasi, sehingga para wajib pajak didorong untuk dapat melakukan perencanaan keuangan dan memprioritaskan pemenuhan kewajiban perpajakan di atas kepentingan lainnya", pungkas Kepala Bapenda Mohammad Tsani Annafari.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
SK KABAN NOMOR 2251 TAHUN 2020 TTG PENGHAPUSAN SANKSI TTD DAN CAP_rotated-1-6