RESMI, BBN-KB PERTAMA DKI JAKARTA NAIK MENJADI 12,5%
12 November 2019
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor (KB). BBN-KB DKI Jakarta naik menjadi 12,5% dari tarif sebelumnya 10%.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019.
Ada beberapa peraturan di Perda No. 9 Tahun 2009 yang diubah. Antara lain yang mengatur soal tarif BBN kendaraan bermotor.
Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Berserta lapor jual kendaraan melalui pajak online jakarta.
Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.
Berikut link Peraturan Daerah DKI Jakarta
file