Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan (Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015).
Ada 3 golongan dan jenis Retribusi di DKI Jakarta :
Mari taat membayar Retribusi untuk pembangunan DKI Jakarta dan jika tidak membayar maka tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
[video width="1920" height="1080" mp4="https://bapenda.jakarta.go.id/uploads/2020/07/RETRIBUSI-DAERAH_Rev.mp4"][/video]