• Beranda
  • Berita
  • Revisi Perda Pajak di Kota Yogjakarta Meminta Masukan Dari DKI

Revisi Perda Pajak di Kota Yogjakarta Meminta Masukan Dari DKI

14 November 2016
[caption id="attachment_376944" align="aligncenter" width="512"]Bapak Agus Bambang Setiowidodo Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memberikan masukan pada DPRD Kota Yogjakarta Bapak Agus Bambang Setiowidodo Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memberikan masukan pada DPRD Kota Yogjakarta[/caption]

Dalam rangka menambah wawasan dan referensi terkait rencana perubahan Perda Kota Yogjakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Perubahan Perda melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta (Rabu, 2/11/2016).

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua II Pansus Ibu Banowati diterima oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Bapak Agus Bambang Setiowidodo di ruang rapat Humas Jakarta di lantai 10, didampingi oleh Kepala Unit Penyuluhan, perwakilan Bidang Pengendalian, Bidang Renbang, Bidang Peraturan dan Sudin Pajak Pusat.

Kota Yogyakarta adalah ibu kota dan pusat pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kota ini adalah kediaman bagi Sultan Hamengkubawana dan Adipati Paku Alam. Kota Yogyakarta merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia dan kota terbesar ketiga di wilayah Pulau Jawa bagian selatan setelah Bandung dan Malang menurut jumlah penduduk.

Kota Yogyakarta terdiri dari 14 Kecamatan dan telah terintegrasi dengan sejumlah kawasan di sekitarnya, sehingga batas-batas administrasi sudah tidak terlalu menonjol. Untuk menjaga keberlangsungan pengembangan kawasan ini, dibentuklah sekretariat bersama Kartamantul (Yogyakarta, Sleman, dan Bantul) yang mengurusi semua hal yang berkaitan dengan kawasan aglomerasi Yogyakarta dan daerah-daerah penyangga (Depok, Mlati, Gamping, Kasihan, Sewon, dan Banguntapan). [caption id="attachment_376943" align="aligncenter" width="512"]Suasana Kota Yogjakarta Suasana Kota Yogjakarta[/caption]

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI memberikan masukan dan menjelaskan secara komprehensif tentang 13 jenis pajak yang dikelola Jakarta. Revisi Perda ke DPRD DKI juga diajukan pada Perda Parkir, BPTHB, PBB-P2.

Pada BPHTB dibahas juga kebijakan DIRE. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 193/2016 untuk pembebasan BPHTB pertama kali NJOP dibawah 2 miliar dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan tarif pajak, mencegah kebocoran pajak salah satunya dengan online system yang ada di Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan stabilitas ekonomi kota.

Adanya isyu politik dan keamanan di Jakarta dapat mempengaruhi penerimaan pajak.

Dalam pengawasan pajak, pemeriksaan juga dilakukan dengan menggunakan perangkat teknologi khusus untuk memeriksa sistem komputer Wajib Pajak dan pembukuannya.

Kebijakan perpajakan lainnya seperti PBB di Jakarta adalah pembebasan PBB bagi NJOP dibawah Rp. 1 Miliar, penghapusan sanksi PBB dan pemotongan pokok bagi tunggakan PBB dibawah tahun 2013, cleansing data objek PBB bermasalah dan penundaan cetak SPPT PBB tunggakan 3 tahun.

Dinas Pelayanan Pajak juga harus cepat tanggap mengantisipasi keinginan Gubernur dan dinamika yang berkembang di masyarakat, seperti masalah reklame di JPO yang roboh dan penertibannya dan insiden film di reklame LED yang cepat ditangani.

Acara Kunjungan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan berfoto bersama. [caption id="attachment_376942" align="aligncenter" width="512"]Kunjungan DPRD Kota Yogjakarta Kunjungan DPRD Kota Yogjakarta[/caption]

TAGS: