Dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan perpanjangan STNK dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Balik Nama atau membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) maka Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB pada Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta tetap melakukan pelayanan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015. Untuk Tanggal 24 dan 25 Desember Kantor Samsat tidak beroperasi karena hari libur nasional.
Untuk penghapusan sanksi administrasi PKB dan Sanksi Administrasi BBN-KB sesuai Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap dilaksanakan dan berlaku sampai dengan hari Kamis tanggal 31 Desember 2015. Setelah tanggal 31 Desember 2015 dikenakan kembali sanksi denda administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
Kami menghimbau, agar seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan yang terdaftar di Jakarta untuk memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tertunda dengan kesempatan pembebasan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBN-KB tahun sebelumnya. Ayo ke Samsat!. (Phn).