Pajak Online yang dikelola oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta meliputi online pelayanan, online pengawasan, online pembayaran, dan online pendataan yang memiliki benefit antara lain meminimalkan interaksi Fiskus dengan Wajib Pajak. Pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan ini dapat meminimalisir wajib pajak datang ke kantor pajak sekaligus berkontribusi mengurangi kemacetan.
Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan kunjungan kerja ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dalam rangka studi komparasi terakit e-pajak serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (24/1).
Ibu Hayatina Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi bersama perwakilan dari Bidang BPRD memberikan informasi terkait materi kunjungan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo seperti informasi mengenai perubahan struktur dari Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yang belaku mulai tanggal 3 Januari 2017.
Adanya perubahan struktur organisasi selain pemungutan pajak daerah yaitu tugas retribusi daerah yaitu :
Melaksanakan perencanaan target penerimaan retribusi daerah
Menggali dan Pengembangan potensi retribusi daerah
Mengelola sistem informasi retribusi daerah
Menyusunan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah
Melaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan pemungutan retribusi daerah
Melakukan penyuluhan dan layanan informasi retribusi daerah
Disampaikan informasi mengenai realisasi penerimaan pajak di tahun 2016, per tanggal 31 Desember 2016 dari target APBD-P sebesar Rp.33,1 Triliun tercapai penerimaan pajak sebesar Rp.31,6 Triliun dengan persentase 95,49% (sumber data diperoleh dari bidang Perencanaan dan Pengembangan).
Dalam kesempatan itu diberikan informasi mengenai rencana penerimaan pajak daerah BPRD DKI Jakarta di tahun 2017 yang memiliki target penerimaan sebesar Rp.35,2 Triliun.
Arah kebiijakan pajak daerah tahun 2017 yang akan dilakukan oleh BPRD DKI Jakarta meliputi : Melakukan intensifikasi perpajakan seperti : optimalisasi online sistem terhadap 4 (empat) jenis Pajak Daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir; membangun sistem informasi Pajak Daerah terkonsolidasi; melakukan pemutakhiran data subjek dan objek PBB-P2.
Melakukan ekstensifikasi perpajakan seperti : optimalisasi penerapan penyesuaian tarif Pajak Parkir yang sebelumnya 20% menjadi 30%; penyesuaian tarif Pajak Penerangan Jalan untuk listrik yang digunakan atau dikonsumsi oleh industry yang semula 3% menjadi 8%; pengenaan PPJB sebagai dasar pengenaan BPHTB.
Peningkatan pelayanan pajak daerah seperti : melakukan perluasan pembayaran pajak melalui bank (multikanal) dan tempat lainnya; melakukan penambahan gerai pajak, gerai samsat, samsat keliling dan drive thru dalam rangka mempermudah pembayaran Pajak Daerah.
Peningkatan Law Enforcement seperti : memaksimalkan kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah; meningkatkan kerja sama dengan Kejati dalam hal penagihan piutang Pajak Daerah.
Pada kesempatan itu diberikan informasi mengenai pajak online yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta. Pajak Online diawali pada tahun 2008 bekerja sama dengan PT. Finnet Indonesia, kemudian pada tahun 2012 bekerja sama dengan Bank BRI dengan menggunakan perangkat bernama barebone.
Sejak tahun 2015, BPRD bekerja sama dengan PT. Telkom Sigma berupa penggunaan alat perekam transaksi bernama electronic point of sales (e-POS) yang dibiayai oleh APBD DKI Jakarta untuk pengadaan alat sebanyak ± 5.500 unit yang disebarkan kepada wajib pajak yang belum terdaftar pajak online. (Humas Pajak Jakarta/Phn/and/Sun)