Dinas Pelayanan Pajak melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan teman-teman media elektronik dan media cetak pada hari Selasa, 16 Agustus 2016 di Lantai 16 Executive Lounge, Balai Dinas. Maksud dan tujuan pertemuan adalah agar terjalin silaturahmi lebih akrab sekaligus menjelaskan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka pemungutan pajak daerah.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan mengenai Pajak Daerah. Di Jakarta dipungut 13 jenis pajak yaitu Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) atau biasa dikenal orang dengan pajak pembeli bagi pembelian rumah/tanah, Pajak Air Tanah (PAT) dikenakan pada Wajib Pajak usaha pemakai air tanah non PAM dan Pajak Reklame luas dibawah 24 meter yang dilayani UPPD Kecamatan. Penagihan setoran masa untuk Pajak Hotel, Hiburan, Parkir dan Restoran serta Penagihan BDU (Belum Daftar Ulang) Pajak Kendaraan Bermotor dibantu melalui UPPD.
Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) atau biasa dikenal orang sebagai Pajak STNK dan Pajak BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor) atau biasa dikenal sebagai Balik Nama dilayani di kantor Samsat (Satuan Administrasi Satu Atap) oleh Unit PKB dan BBN-KB.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB yang kemarin dilaksanakan pada tanggal 2 Juli s/d 2 Agustus 2016 menghasilkan perpanjangan 148.960 Kendaraan dengan pembayaran pajak senilai Rp. 160.182.019.249,-.
Suku Dinas (Sudin) Pelayanan Pajak di 5 wilayah kota melakukan pemungutan Pajak Hotel yang dikenakan pada transaksi pembeli di hotel, Pajak Hiburan yang dikenakan pada transaksi pembeli di tempat hiburan, Pajak Restoran yang dikenakan pada transaksi pembeli di restoran, Pajak Parkir dikenakan pada transaksi penyewa parkir, pajak ini bersifat Self Assessment. Di tahun 2016 banyak Wajib Pajak Tutup dan baru mendaftar di kisaran angka 2600 Wajib Pajak yang mempengaruhi penerimaan.
Selain itu Sudin juga melakukan pemungutan Pajak PBB-KB (Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor) yaitu pajak yang dikenakan pada saat pembelian BBM yang sangat dipengaruhi oleh harga fluktuasi BBM, serta Pajak Reklame untuk ukuran luas diatas 24 meter. Untuk penyelenggaraan Reklame sekarang ini masih direvisi aturan tata letak dan penggunaan reklame LED.
Untuk Pajak Rokok (pajak dari cukai rokok, dipungut dan diberikan oleh Pemerintah Pusat) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dikenakan saat pembayaran listrik ke PLN ditangani oleh Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak.
Pajak Pemerintah atau Pajak Pusat terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPH (Pajak Penghasilan) dan Bea Materai adalah domain dari Dirjen Pajak, termasuk masalah Tax Amnesty, NPWP, PKP, PTKP dan lain-lain tidak ditangani oleh Dinas Pelayanan Pajak.
Struktur organisasi Dinas Pelayanan Pajak terbagi menjadi 4 Bidang, 5 Suku Dinas, 5 Unit Pelaksana Teknis dan 43 UPPD. Dimana penentu kebijakan ada di tingkat Dinas, operasional di tingkat kota administrasi ditangani oleh Suku Dinas, operasional di tingkat kecamatan ditangani oleh UPPD dan operasional untuk PKB dan BBN-KB ditangani oleh Samsat.
Untuk target dan realisasi penerimaan pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta per tanggal 15 Agustus 2016 dari target pajak sebesar Rp.32,010 Triliun sudah tercapai Rp.16,736 Triliun dengan persentase 52,28%. Ini adalah sebuah kemajuan kinerja karena lebih besar Rp. 2,8 Trilyun dibanding tahun lalu. Insya Allah target bisa terpenuhi bila melihat tingkat pertumbuhan pajak dan menyiapkan penambahan target pajak untuk APBD Perubahan diangka Rp. 32,8 Trilyun.
Tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga diatas angka 90% bahkan PBB dapat mencapai angka 97%. Hal ini juga menandakan kepatuhan dan kemandirian warga dalam membayar pajak guna membangun Jakarta. Hal ini sangat kita apresiasi.
Kebijakan Pajak Daerah di Tahun 2016 yang dibicarakan adalah Cleansing Data Tunggakan PBB melalui pemeriksaan lapangan dan mengelompokkan dan mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai dengan kode kategori objek PBB-P2.
Dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar dengan maksud untuk membantu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan penghitungan NIR/ZNT (Nilai Indeks Rata-Rata/Zona Nilai Tanah) dan menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kawasan dan bangunan komersial juga terus dilakukan.
Pajak PBB tidak bersifat progresif tetapi melihat luas tanah dan bangunan serta penggunaannya sehingga satu surat tanah untuk satu SPPT PBB. Jumlah SPPT PBB di Jakarta berjumlah + 1,6 juta SPPT dan sekitar 1,1 juta nya dibebaskan karena NJOP dibawah Rp. 1 Milyar kecuali untuk kawasan/penggunaan komersial tetap dikenakan PBB.
Pergub 103/2016 dikeluarkan untuk memberikan Fasilitas Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 sebelum dikelola Pemerintah Daerah untuk PBB Tahun 2013 kebawah secara otomatis dapat dibayar di Bank. Pembebasan PBB ada yang dilakukan secara otomatis seperti pada PNS dan Veteran juga ada yang melalui permohonan. Untuk pengurangan PBB juga diberikan pada sekolah swasta dan rumah sakit swasta.
Penagihan dalam rangka pencairan tunggakan PBB-P2 sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas No 6/2015 dilakukan pemasangan stiker atau papan informasi pemberitahuan pada objek PBB-P2 yang belum melunasi kewajiban perpajakannya, hingga penagihan aktif dan sita lelang serta bantuan hukum penagihan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Pada kesempatan ini juga disampaikan Kegiatan Pekan Panutan PBB di Lima Wilayah Kota dan mengingatkan Jatuh Tempo pembayaran PBB di tanggal 31 Agustus 2016.
Kebijakan Perpajakan lainnya, termasuk pengembangan data PKB pemilik kendaraan melalui system yang dapat diketahui pemiliknya dan penggunaan sistem peta PBB yang disatukan dengan gambar objek dilapangan.
Peningkatan hasil dari pajak diperengaruhi oleh nilai tarif, pertambahan Wajib Pajak, kebocoran pajak dan komitmen dari petugas pajak. Untuk itu diintensifkan penggunaan alat e-POS (Electronic Payment Online System) sebagai alat bantu pengawasan secara online transaksi Wajib Pajak Hotel, Hiburan, Restoran dan Parkir skala menengah bawah guna mengatasi kebocoran pemungutan pajak.
DPP masih membahas usulan perubahan nilai tarif untuk Pajak BBN-KB, PPJ, PBB dan BPHTB serta Pajak Parkir yang masih dibahas ditingkat legislatif.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkokoh kemitraan yang lebih erat lagi di masa mendatang sehingga dapat terjalin kerjasama intensif antara DPP dengan media massa agar berita pajak daerah yang diberikan ke masyarakat dapat tersaji secara lebih jelas. (Pohan/Humas Pajak Jakarta)