Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, mengatur pemungutan pajak daerah.
Pemungutan pajak itu bisa dilakukan secara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) yaitu untuk jenis Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Parkir; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Rokok.
Untuk Pajak yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) yaitu untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Air Tanah; Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pemungutan Pajak terutang dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan :
a. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD);
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar; dan/atau
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat ketetapan Pajak merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak berdasarkan penetapan Kepala Daerah (official assessment) dengan menggunakan :
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan; atau
b. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dasar hukum formil tentang pajak daerah yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Phn/Humas Pajak Jakarta)