Sosialisasi Kepada Komunitas Mobil Mewah

18 September 2019
[caption id="attachment_380139" align="aligncenter" width="600"] Pertemuan dengan Komunitas Pemilik Mobil Mewah[/caption]

Mobil mewah merupakan prestige kebanggaan pribadi yang dimiliki oleh orang/badan tertentu sebagai simbol kesuksesan dan kejayaan.

Pemilik kendaraan mewah adalah pribadi tertentu yang mempunyai kemampuan lebih dan tidak semua lapisan masyarakat memiliki kendaraan tersebut, sehingga menjadi suatu kebanggaan banyaknya warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan mewah tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemilik kendaraan mobil mewah karena telah memberikan kontribusi besar terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selama ini.

Pertemuan dengan pemilik komunitas kendaraan mewah seperti Ferarri, Lambhorgini, Porsche dan lainnya diharapkan menjadi media silaturahmi dan penghubung antara Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan pemilik kendaraan mewah dan komunitasnya sehingga akan terjalin komunikasi yang insentif kedepannya dan menghilangkan GAP serta penghindaran pembayaran pajak karena ketidaktahuan informasi, seperti istilah orang yaitu “Tak Kenal Maka Tak Sayang” untuk itu Badan Pajak dan Retribusi Daerah ingin lebih mengakrabkan diri dengan Wajib Pajak.

Masalah kepemilikan dan regident (registrasi dan identifikasi) adalah wewenang kepolisian. Sedangkan urusan Bea Cukai dan PPN adalah wewenang Pemerintah Pusat. BPRD hanya mengisi urusan yang menjadi kewenangannya yakni Pajak Daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan Program Keringanan Pajak Daerah berupa tindaklanjut Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah. Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d 30 Desember 2019 dengan manfaat yang didapat oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan kebijakan yaitu: a. Keringanan Piutang Pokok Pajak Daerah : • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak s.d tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 s.d 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta • Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25% mulai tahun 2013 s.d 2016, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran b. Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang 9 Jenis Pajak Daerah : • Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran • PKB dan BBN-KB sampai dengan tahun 2019, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran

Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2019 sedangkan pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. [caption id="attachment_380140" align="alignleft" width="600"] Penyampaian Program Keringanan Pajak Daerah[/caption]

Upaya penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) tahun 2020 akan dilakukan lebih massif dan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan berbagai cara diantaranya: a. Pemasangan stiker/plang terhadap Wajib pajak yang menunggak pajak dan telah diberikan surat pemberitahuan namun tetap belum melunasi tunggakan pajaknya. b. Pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan (Gizjeling), pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya. c. Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. d. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online. e. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif. f. Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (Tax Clearance).

BPRD siap menerima masukan dan kritik terhadap pelayanan dari Wajib Pajak, pertemuan intensif akan dilakukan dilain waktu juga dengan komunitas lainnya. (Humas Pajak Jakarta)

TAGS: