[caption id="attachment_380191" align="aligncenter" width="600"] Sosialisasi Program Keringanan Pajak di Walikota Jakarta Utara[/caption]
Kamis, 26 September 2019 Pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Walikota Jakarta Utara Lantai 14 Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara telah diselenggarakan penyuluhan tentang Pemberian Keringanan Pajak daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Acara penyuluhan ini diselenggarakan oleh Suku Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Utara dengan dihadiri beberapa narasumber dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Kepala Unit PKB dan BBNKB Kota Jakarta Utara.
Narasumber pada penyuluhan ini menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Piutang Pajak Daerah.
Narasumber mengharapkan agar para wajib pajak segera memanfaatkan keringanan pajak BBNKB, PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi bagi pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak restoran, pajak air tanah, PBB-P2, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, karena di tahun 2020 mendatang akan dilakukan upaya penegakan hukum bagi para penunggak pajak daerah.
Beberapa peserta penyuluhan terlihat antusias menanyakan mengenai mekanisme pengajuan permohonan keringanan PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor.
Acara penyuluhan ini dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara dan dihadiri oleh para Kepala UPPRD di wilayah Jakarta Utara serta 100 wajib pajak.
(Humas Pajak Jakarta)
[caption id="attachment_380192" align="aligncenter" width="600"] Ibu Yati Rochyati Kepala Suku Badan Pajak Jakarta Utara memberikan arahan[/caption]
[caption id="attachment_380193" align="aligncenter" width="600"] Narasumber dari Unit UPPLI Digdo Prakoso memberikan materi[/caption]
[caption id="attachment_380194" align="alignleft" width="600"] Konsultasi Wajib Pajak tentang Keringanan Pajak langsung ditangani per wilayah Kecamatan [/caption]