Sosialisasi Keringanan Pajak DKI di UPPRD Cilandak
03 Oktober 2019
[caption id="attachment_380216" align="alignleft" width="1280"] Pergub 89 dan Pergub 90 Tahun 2019[/caption]
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cilandak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pergub 89 dan 90 Tahun 2019 tentang Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Pajak Daerah pada hari Kamis, 03 Oktober 2019.
Kepala UPPRD Cilandak Ratu Wenni mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dalam rangka menghimbau kepada masyarakat wilayah Cilandak untuk memanfaatkan program Keringanan pajak DKI Jakarta yang telah berlangsung mulai 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.
"Keringanan ini untuk 9 jenis pajak yaitu, PKB, BBNKB, PBB-P2, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Hotel," ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Camat Cilandak, sambutan Kepala UPPRD Cilandak dan dihadiri oleh sebanyak 40 peserta terdiri dari pengurus RT dan RW di Wilayah Kecamatan Cilandak, serta seluruh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cilandak dan Unsur Kecamatan Cilandak.
Dan narasumber pada sosialisasi ini dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan di Aula Kecamatan Cilandak.
Materi yang disampaikan program Keringanan Pajak Daerah dan kanal-kanal pembayaran pajak daerah terbaru.(humaspajakjakarta)