Sosialisasi Pajak Rokok Sebagai Pajak Daerah

05 Oktober 2016
[caption id="attachment_376735" align="aligncenter" width="412"]Pajak Rokok Pajak Rokok[/caption]

Latar belakang penerapan Pajak Rokok adalah perlunya peningkatan kekuatan perpajakan daerah (local taxing power) guna meningkatkan kemampuan daerah dalam menyediakan pelayanan publik, khususnya tambahan dana didalam pelayanan kesehatan dan perlunya penerapan Piggyback taxes atau tambahan atas objek pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat terhadap konsumsi barang yang perlu dikendalikan, sesuai dengan best practice yang berlaku di negara tersebut.

Pajak Rokok adalah Pungutan atas Cukai Rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, obyek pajaknya adalah Rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.

Konsumen Rokok telah otomatis membayar pajak rokok karena Wajib Pajak membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.

Wajib Pajaknya adalah Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Subyek Pajaknya adalah Konsumen Rokok.

Tarifnya adalah 10 % dari Cukai Rokok, dan dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak Rokok disetor ke Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. [caption id="attachment_376736" align="aligncenter" width="312"]Data Penerimaan Cukai Rokok Data Penerimaan Cukai Rokok[/caption]

Dasar Hukum Pajak Rokok di Jakarta adalah Perda Nomor 2/2014 Tentang Pajak Rokok

Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Hasil Penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% dan bagian Kabupaten/Kota ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar Kabupaten/Kota.

Wajib Pajak menghitung sendiri Pajak Rokok melalui Surat Pemberitahuan Pajak Rokok, apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran Pajak Rokok, Bea Cukai tidak melayani permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.

Dalam hal Pajak Rokok kurang dibayar, maka ditunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai.

Penyetoran Pajak Rokok dilakukan secara triwulan. Apabila terjadi kelebihan penyetoran Pajak Rokok ke Provinsi akan diperhitungkan dalam penyetoran tahun berikutnya. Perhitungan kelebihan didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Perbendaharaan.

Pajak Rokok diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan pendapatan daerah yang hasilnya dapat digunakan untuk pembiayaan kesehatan. (Pohan/Bidang Pengendalian-Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376737" align="aligncenter" width="512"]Cukai Rokok Cukai Rokok[/caption]

TAGS: