Badan Pengelola Lingkungan Rusunami Puri Parkview mengadakan pertemuan dengan Warga Rusunami Puri Parkview Pesanggrahan Raya Jakarta Barat, untuk membahas mengenai Peraturan Gubernur nomor 259/2015, NJOP dan masalah PBB lainnya pada hari Kamis, 15 September 2016 dan dihadiri oleh Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bidang Peraturan dan UPPD Kembangan Dinas Pelayanan Pajak.
Dasar Peraturan Gubernur nomor 259/2015 adalah ketentuan pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, yaitu Gubernur karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada wajib pajak atau terhadap objek pajak tertentu, berdasarkan azas keadilan dan azas timbal balik (reciprocitas), yakni untuk hal ini dengan alasan meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi
Definisi Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah dan status penguasannya sewa.
Sedangkan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) adalah rumah susun sederhana yang dapat dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah sebagai pengguna tangan pertama dengan membeli dari pengembang atau pemilik lama. [caption id="attachment_376643" align="aligncenter" width="512"] Sosialisasi PBB di Apartemen[/caption]
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang memiliki KTP Daerah dan mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan Pemerintah Daerah untuk memperoleh rusunawa dengan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang rumah susun.
Pembebasan PBB-P2, meliputi objek : Rumah (bukan Tanah Kosong) yang dimiliki orang pribadi (bukan nama Badan), dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp. 1 Milyar dan Rusunami yang dimiliki orang pribadi dan Rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp. 1 Milyar.
Pembebasan PBB-P2 diberikan sebesar 100% (seratus persen)bagi NJOP dibawah 1 Milyar dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan tunggakan yang lama tetap ditagih. Tidak berlaku untuk objek pajak berupa Tanah Kosong karena hanya untuk Rumah yang dimiliki orang pribadi. Pembebasan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi memiliki 1 (satu) Objek Pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Milyar dan memiliki lebih dari 1 (satu) Objek Pajak di daerah dengan NJOP masing-masing sampai dengan Rp. 1 Milyar.
Pemberian pembebasan PBB-P2, diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2 (SIM-PBB) dan diterbitkan SPPT PBB-P2. Terhadap tunggakan PBB-P2 terutang sampai dengan tahun pajak 2015, tetap harus dibayar dan dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah sosialisasi, diadakan diskusi dan tanya jawab antara penghuni rumah susun dan badan pengelola tentang PBB di rumah susun. (Humas Pajak Jakarta dan Bidang Peraturan) [caption id="attachment_376644" align="aligndcenter" width="512"] Warga Apartemen yang hadir[/caption]