Sosialisasi PBB di Kecamatan Senen oleh UPPD Senen
25 November 2015
[caption id="attachment_285649" align="alignleft" width="150"] Sosialisasi PBB UPPD Senen[/caption]
Pada hari Jumat, 20 November 2015 UPPD Kecamatan Senen mengadakan sosialisasi PBB-P2 yang bertempat di Lt. 4 Gedung Kecamatan Senen. Dibuka oleh Bapak Sekretaris Camat, Bapak Isran. Didampingi oleh Kepala UPPD Senen Ibu Yati Rochyati serta Kasubag TU UPPD Senen yaitu Bapak Adi Rachmat sebagai narasumbernya.
Pada kesempatan ini, disosialisasikan kebijakan baru yang memberikan keringanan terhadap warga DKI perihal pembayaran PBB yaitu Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2885 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2013, 2014 dan 2015. Peserta sosialisasi sebanyak 60 orang, yang berasal dari tingkat Kelurahan berserta RT dan RW. Sekaligus menginformasikan mengenai pemasangan plang PBB terhadap penunggak pajak yang akan dilakukan tanggal 24 Desember 2015 hari ini.
Tak lupa pada kesempatan kali ini juga, UPPD SENEN memberikan selebaran kepada masyarakat mengenai Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi PBB-P2 untuk tahun 1993-2012 serta Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBK-KB.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat yang belum membayar PBB dapat segera melakukan pembayaran sebelum kebijakan ini berakhir yaitu tanggal 31 Desember 2015. Yang akhirnya dapat mempercepat penerimaan PBB-P2.