Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2015, telah diatur mengenai pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan tersebut telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2016.
Hingga saat ini masih banyak terdapat piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggap perlu diberikan kembali stimulus dengan memberikan kebijakan kembali pemberian keringanan pajak, hal ini dimungkinkan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 untuk Tahun Pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah. Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak PBB-P2 Sebelum Dikelola Oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan stimulus tersebut.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Yang menjadi Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sedangkan pengertian Piutang PBB-P2 adalah jumlah yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sehingga Piutang PBB-P2 atau tunggakan yang mendapatkan Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan Pemerintah Daerah. Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi administrasi yaitu berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Besarnya pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Piutang PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan
b. Piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.
c. Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. (secara otomatis tertera tagihan yang disesuaikan di sistem Bank)."
Keringanan Pokok PBB-P2 tersebut juga dibarengi dengan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 yaitu besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar akan dihapuskan. Hal ini diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi tersebut pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula dengan Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau dengan ketentuan lain yang berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 28 April 2017. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat atau Wajib Pajak PBB-P2 pada khususnya, dapat memanfaatkan kesempatan baik ini sehingga mengurangi beban tunggakan PBB-P2 dan sanksi administrasi yang ada. Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat. (Pohan/Humas DPP)