Dengan ini diinformasikan kepada Wajib Pajak Daerah, apabila melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui RTGS Bank maka Rekening penerimaan pembayaran pajak daerahnya adalah melalui RTGS Bank DKI Cabang Balaikota dengan nomor rekening 108-16-170956 atas nama RTGS Pajak Daerah BPKD Provinsi DKI Jakarta ditambah biaya transfer.
Cantumkan minimal salah satu dari persyaratan sebagai berikut: untuk Pajak yang dipungut sendiri atau Self Assesment mencantumkan nomor NOPD, NPWPD seta masa Pajak atau Kode Billing dan untuk Pajak yang ditetapkan atau Official Assesment ditulis Nomor ketetapan Pajak Daerah dan Tahun Pajak atau Kode Billing.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Bank DKI akan melakukan pengembalian dana ke rekening wajib pajak paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(Humas BPRD)