[Sosialisasi] Pemungutan Pajak Air Tanah

12 Agustus 2016
[caption id="attachment_376410" align="aligncenter" width="512"]Pendataan Objek Pajak Air Tanah oleh UPPD Matraman Pendataan Objek Pajak Air Tanah oleh UPPD Matraman[/caption]

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta adalah melalui penerimaan Pajak Daerah dengan pemungutan Pajak Pajak Air Tanah, sama seperti didaerah lainnya di Indonesia.

Sesuai Perda Nomor 17/2010 Tentang Pajak Air Tanah, Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Yang dimaksud Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:

1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;

3. Pengambilan, atau pemanfaatan. atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan pemadaman kebakaran.

Untuk Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan yang dimaksud Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

Dasarnya adalah nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :

a. jenis sumber air:

b. lokasi sumber air;

c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

d. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

e. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

f. kualitas air; dan

g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penqambilan dan/atau pemanfaatan air. [caption id="attachment_376411" align="aligncenter" width="512"]Pendataan Pajak Air Tanah oleh UPPD Kemayoran Pendataan Pajak Air Tanah oleh UPPD Kemayoran[/caption]

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai perolehan air tanah diatur secara rinci dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Cara Penghitungan Pajak adalah besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Wilayah Pemungutan Pajak Air Tanah yang terutang adalah dipungut di wilayah daerah tempat air diambil. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan (satu) bulan takwim. Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Saat Terutang Pajak terjadi pada saat pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah.

Untuk pengawasan dan pengendalian pajak atas pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan dengan cara memasang alat segel pajak dan dilakukan pendataan pada setiap alat meter air yang digunakan oleh Wajib Pajak. (Pohan/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: