Sosialisasi Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor
05 Desember 2018
Jakarta - Pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2018, merupakan hari bebas kendaraan bermotor bagi wilayah DKI Jakarta. Hari bebas kendaraan bermotor berlaku di sepanjang Jalan Jend. Sudirman hingga Jalan M.H Thamrin.
Meskipun hari Minggu, Pelayanan SIM Keliling dan Samsat Keliling tetap beroperasi melayani para wajib pajak yang sedang mengikuti hari bebas kendaraan di sekitar Bundaran HI. Bertempat di sisi timur laut Bundaran HI mobil pelayanan Samsat Keliling telah bersiap melayani wajib pajak sejak pukul 06.00 WIB. Pelayanan ini berakhir hingga pukul 11.00 WIB.
Bersamaan dengan kegiatan pelayanan Samsat Keliling, tampak beberapa petugas dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (UPPLI BPRD) turut serta dalam menyosialisasikan program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku hingga 15 Desember 2018. Tampak beberapa petugas begitu antusias memberikan penyuluhan informasi tentang program penghapusan pajak bagi peserta hari bebas kendaraan bermotor.
Menurut Robert Tobing, Kepala Samsat Jakarta Utara, "Untuk penerimaan pajak kendaraan bermotor pada hari ini di Samling Bundaran HI ini sudah mencapai 63 juta rupiah, terdiri dari 64 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat.Kegiatan kami minggu ini didukung oleh tim UPPLI untuk menyebarkan informasi tentang penghapusan sanksi PKB." tutupnya. (Digdo/Humas Pajak)