Didalam praktek pemberian kompensasi pajak dapat terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, dimana hal tersebut tidak selalu mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan atas hal tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah perlu diberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah yakni dengan dikeluarkannya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.
Pengertian Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesarnya kemakmuran rakyat.
Didalam pemindahbukuan atau sering disingkat bernama Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai dan memerlukan Bukti Pbk. Pemindahbukuan ini dapat berupa kompensasi atau proses memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak daerah dengan hutang pajak.
Kompensasi pajak terjadi karena kelebihan pembayaran Pajak Daerah yaitu pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain:
a. Wajib Pajak yang sama atas jenis Pajak yang sama dan/ atau jenis Pajak yang berbeda;
b. Wajib Pajak yang berbeda atas jenis Pajak yang sama; dan
c. dalam tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berbeda.
(Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud tercantum dalam Contoh Kasus Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah).
Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak 5 (lima) tahun ke belakang, yang dihitung sejak tanggal pembayaran. Proses Pbk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran Pajak untuk Daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan Daerah.
Pbk dapat dilakukan sehubungan dengan:
a. adanya kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) sebagai hasil dari pemeriksaan;
b. keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah atau Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur;
c. adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur;
d. adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah Pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah atau SPPT PBB-P2.
e. adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/ atau objek Pajak lain;
f. adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari satu SSPD menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak dan/atau objek pajak;
g. adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Pasal 6 ayat (6) Form 1 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian diharapkan agar pelaksanaan pemindahbukuan pajak dengan pembuktian yang jelas dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan Wajib Pajak. (Pohan)