• Beranda
  • Berita
  • Sosialisasi Permendagri 12/2016 Sebagai Dasar Perhitungan NJKB

Sosialisasi Permendagri 12/2016 Sebagai Dasar Perhitungan NJKB

27 September 2016
[caption id="attachment_376659" align="aligncenter" width="512"]Jenis Kendaraan Bermotor Jenis Kendaraan Bermotor[/caption]

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 yang akan segera diberlakukan di Jakarta.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.

Untuk melihat nilai NJKB dapat dilihat disini: Info NJKB

Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Jenis kendaraan bermotor dikelompokan menjadi Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar dan Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dan Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. Jenis kendaraan bermotor ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.

Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud berdasarkan perkalian dari 2 unsur pokok yakni NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan PKB tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. NJKB ditetapkan berdasarkan HPU (Harga Pasaran Umum) atas kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.

NJKB ditetapkan dengan ketentuan:

a. Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

b. Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB.

Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) Berita Terkait NJKB Permendagri 12/2016: Jogja Upayakan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Dispenda Kalsel Memperdalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 di DPP Jakarta [caption id="attachment_376660" align="aligncenter" width="512"]Kantor Samsat di Jakarta tempat membayar PKB dan BBN-KB Kantor Samsat di Jakarta tempat membayar PKB dan BBN-KB[/caption]

TAGS: