Personal Trainer dan Program Latihan Khusus Pada Pusat Kebugaran merupakan objek pajak daerah dan sudah jelas dalam Undang-Undang. Sehingga diharapkan kerjasamanya kepada para penyelenggara Pusat Kebugaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mempunyai persepsi yang sama terhadap hal ini.
Pemahaman dari pihak penyelenggara Pusat Kebugaran, apabila tidak termasuk dalam kriteria PMK Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN, menjadi objek PPN dan bukan pajak daerah, hal inilah yang perlu diluruskan.
Kegiatan sosialisasi/pemahaman terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 935 Tahun 2016 telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Mei 2016 di Executive Lounge Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lt. 16.
Kegiatan ini bertujuan untuk penyamaan pemahaman mengenai Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 935 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak hiburan Terhadap Personal Trainer dan Program Latihan Khusus Pada Pusat Kebugaran di wilayah DKI Jakarta
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (PPLI) Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memaparkan beberapa hal pada kesempatan tersebut:
a. Dijelaskan mengenai dasar hukum pemungutan pajak hiburan, objek, subjek dan wajib pajak hiburan, tarif pajak hiburan, dasar pengenaan pajak, masa pajak, saat terutang pajak, sistem pemungutan, cara perhitungan dan hal-hal yang dikecualikan dalam pemungutan pajak hiburan.
b. Dijelaskan mengenai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda No. 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan pasal 3 ayat 2 huruf j “panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran/ fitness center “ adalah merupakan objek pajak hiburan. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/ fitness center sebesar 10%. [caption id="attachment_375893" align="alignleft" width="300"] Ka. PPLI, Kabid Pengendalian dan Kabid Renbang memberikan penjelasan[/caption]
c. Terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No: 30/PUU-XI/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang antara lain menyatakan menolak dalil pemohon dalam permohonan pengujian UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945, Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan SK Kadin No 935 Tahun 2016 sebagai penegasan kembali bahwa Personal Trainer dan program latihan khusus (Aerobic, Kelas Sepeda Statis, Pilates, Yoga dan sejenisnya) merupakan objek pajak daerah dalam hal ini pajak hiburan.
Dasar pengenaan pajaknya adalah seluruh jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara pusat kebugaran yang berasal dari kegiatan usahanya.
d. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 26 April 2016 dan pada saat Keputusan ini ditetapkan, keputusan lain yang mengatur perlakuan pajak hiburan terhadap Personal Trainer dan program latihan khusus pada pusat kebugaran dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Dalam diskusi penyelenggara pusat kebugaran mempertanyakan perihal masa pemberlakuan peraturan tersebut apakah berlaku mundur, hal ini menjadi kendala karena pada bulan April para penyelenggara pusat kebugaran sudah menyetorkan pajak-nya ke KPP (Kantor Pajak Pratama/Pajak Pusat).
Kendala lainnya berkenaan dengan sistem online dimana belum ada pemisahan dalam sistemnya, hal ini akan dikoordinasikan dengan Bidang TIPDA DPP dan Bank BRI.
Untuk pertanyaan bagi Wajib Pajak yang sudah telanjur menyetor Pajak Personal Trainer menjadi PPN ke Pajak Pusat, maka tanggapan dari narasumber sepanjang bukti pembayaran ke pajak pusat dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara Pusat Kebugaran dan memang selalu dibayarkan selama ini. Untuk bulan depan sudah harus berganti menjadi Pajak Hiburan atau menjadi Pajak Daerah.
5. Untuk Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN menurut PMK Nomor 158/PMK.010/2015 adalah:
a. Tontonan film;
b. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari; dan/atau
c. Tontonan pagelaran busana;
d. Tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
e. Tontonan berupa pameran;
f. Tontonan diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
g. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
h. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
i. Tontonan pertandingan olahraga.
Dari hal ini sudah jelas bagi penyelenggara Pusat Kebugaran, apabila tidak termasuk dalam kriteria PMK Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN tidak serta merta menjadi objek PPN dan dalam hal ini Personal Trainer adalah objek pajak daerah.
Untuk menghindari double taxation maka Dinas Pelayanan Pajak menghimbau mulai bulan Mei ini pembayaran pajak sudah dibayarkan ke daerah.
Apabila wajib pajak mengalami kendala dalam hal pembayaran ataupun yang berkaitan dengan pajak pusat diharapkan untuk berkoordinasi dengan Suku Dinas Pelayanan Pajak di wilayah masing-masing. (Suni/Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_375894" align="alignleft" width="300"] Peserta Sosialiasi Pajak Hiburan untuk Personal Trainer menyampaikan pertanyaan[/caption]