Sudin Pajak Jakarta Barat melakukan verifikasi dan monitoring lapangan terhadap tunggakan setoran masa dan alat online system serta analisa potensi wajib pajak guna tercapainya optimalisasi penerimaan pajak daerah dan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta kemudahan dan pelayanan melalui online system.
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta telah memberikan alat e-POS (electronic Point of Sales) kepada wajib pajak yang belum terdaftar melalui online sistem Bank BRI. e-POS yang berjumlah ± 5.500 unit, dimana alat tersebut berfungsi sebagai alat collecting data untuk men-capture data transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Saat ini jumlah alat e-POS yang sudah didistribusikan kepada wajib pajak berjumlah ± 3.000 unit.
Alat ini dikembangkan untuk menjaring wajib pajak yang dalam menjalankan usahanya masih memiliki peralatan pembayaran manual sehingga memudahkan penghitungan kewajiban perpajakannya. Alat e-POS diberikan kepada wajib pajak dengan sistem pinjam pakai alat e-POS sehingga wajib pajak wajib menjaga alat tersebut dengan baik.
(Pohan/Humas DPP)