Suku Dinas Lakukan Tagihan Non Setma Pajak

26 Juli 2016
[caption id="attachment_376281" align="aligncenter" width="480"]Sudin Pajak Lakukan Penagihan Non Setma Sudin Pajak Lakukan Penagihan Non Setma[/caption]

Apabila Pajak Pusat mempunyai motto: “Apa Kata Dunia?” maka Pajak Daerah mempunyai motto “Apa Kata Akherat?” karena uang pajak 10% sudah dititipkan Customer kepada pengelola atau Wajib Pajak Restoran. Dimana uang ini adalah untuk membiayai pembangunan daerah, bila tidak dibayar atau terhambat maka akan mempengaruhi penerimaan dan belanja daerah.

Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan lakukan upaya penagihan non Setma (non Setoran Masa) on the spot yaitu langsung datang ke lokasi objek pajak Restoran, Hotel, Hiburan dan Parkir yang belum melakukan pembayaran pajak bulanan.

Dengan tekad: Negara harus hadir, upaya menuju kepatuhan wajib pajak ‪#‎tidakbolehadapembiaran. Sudin Pajak Selatan mendatangi objek pajak Restoran, Hotel, Hiburan dan Parkir untuk bertemu dengan Wajib Pajak. Walau hari libur, kewajiban penagihan terus dilakukan. “Justru di hari libur kan terlihat banyaknya tamu restoran yang hadir berarti terlihat omzet sebenarnya”. Demikian dikatakan oleh Bapak Johari Kepala Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan yang ikut mendampingi staf-nya dilapangan.

Untuk Pajak Restoran, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). [caption id="attachment_376282" align="aligncenter" width="480"]Sudin Pajak Jakarta Selatan datangi objek restoran yang belum membayar pajak Sudin Pajak Jakarta Selatan datangi objek restoran yang belum membayar pajak[/caption]

Cara menghitung pajak restoran adalah berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Yang menjadi Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan (Customer) yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran. Tunggakan pajak restoran terjadi apabila Wajib Pajak belum atau tidak menyetorkan pajak 10% dari omzet setiap bulan. Padahal Customer sudah menitipkan uang pajaknya ke Wajib Pajak. [caption id="attachment_376283" align="aligncenter" width="354"]Konfirmasi Setoran masa Konfirmasi Setoran masa[/caption]

Pajak Restoran, Hotel, Hiburan Parkir adalah bersifat Self Assesment, jadi Wajib Pajak Menghitung, Memperhitungkan dan Menyetor sendiri (3 M) pajaknya sehingga kejujuran dan ketelitian menjadi hal utama.

Konfirmasi lapangan Setoran Masa objek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk mendapatkan akurasi jumlah objek pajak aktif dan mengetahui omzet dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, juga dilakukan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat. Ibu Umiyati Kepala Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat beserta jajarannya lakukan penyisiran door to door terhadap Wajib Pajak yang belum lakukan pembayaran pajak bulanannya, khususnya Restoran.

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran sedangkan Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Jadi Wajib Pajak Restoran tidak berat membayar Pajak Retoran karena uang pajaknya sudah dititipkan oleh tamu yang membayar pelayanan di restoran sebesar 10% dari tagihan bon/bill-nya. (Pohan/Humas Pajak Jakarta). [caption id="attachment_376284" align="aligncenter" width="512"]Sudin Pajak Jakarta Barat datangi Wajib Pajak untuk konfirmasi setoran masa yang belum dibayarkan Sudin Pajak Jakarta Barat datangi Wajib Pajak untuk konfirmasi setoran masa yang belum dibayarkan[/caption]

TAGS: