Persyaratan untuk kendaraan umum dalam pemberian subsidi PKB & BBN-KB. Berdasarkan Pasal 13 Pergub 181 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2016 bahwa insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum angkutan orang maupun angkutan barang hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum berdasarkan surat rekomendasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Syarat untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut:
a. Kendaraan Bermotor milik Orang Pribadi, melampirkan :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP aslinya;
2. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya, khususnya untuk kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali pemilik kendaraan yang masih menjadi tanggungan orang tua/perwalian/pengampuan wajib melampirkan NPWP atas nama orang tua/perwalian/pengampuan;
3. Foto copy STNK dan aslinya;
4. Foto copy BPKB dengan menunjukkan aslinya; dan
5. Surat Keterangan dari perusahaan leasing (asli) untuk kendaraan bermotor dengan cara sewa beli.
b. Kendaraan Bermotor milik Badan, melampirkan :
1. Foto copy KTP Direksi dengan menunjukkan KTP aslinya;
2. Surat Kuasa dengan menggunakan kop surat yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh direksi/pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan bilamana pendaftaran atau pelaporan dikuasakan;
3. Akta Pendirian atau Perubahan;
4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya;
5. Foto copy STNK dan aslinya;
6. Foto copy BPKB dengan menunjukkan aslinya;
7. Surat Keterangan dari perusahaan leasing (asli) untuk kendaraan bermotor dengan cara sewa beli; dan
8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan kecuali untuk Kawasan Berikat atau sejenisnya.
c. Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI, melampirkan :
1. Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang dan ditandatangani serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
2. Foto copy STNK dan aslinya; dan
3. Foto copy BPKB dengan menunjukkan aslinya. [caption id="attachment_376815" align="aligncenter" width="302"] Banner informasi laporan untuk Samsat Jakarta Pusat[/caption]
Untuk menentukan besaran NJKB kendaraan produksi tahun 2016 yang belum diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2016 adalah berdasarkan Pasal 14 Pergub Nomor 181 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2016 bahwa untuk kendaraan bermotor tahun buat 2016 yang belum ditetapkan oleh Permendagri, Gubernur mengajukan permohonan Kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan lebih lanjut melalui Dirjen Keuangan Daerah.
Jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan belum juga ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur dapat menetapkan Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB. (Phn/Unit PKB & BBN-KB/Humas Pajak Jakarta)