Apabila objek dan subjek pajak tidak diketemukan SPPT PBB-P2 dikembalikan oleh Kelurahan dengan dilampirkan rekap alasan pengembalian. Data ini akan ditindaklanjuti oleh UPPD sebagai salah satu upaya cleansing data atau menghapus data.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Roby Makadao bersama rombongannya berkunjung ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada hari Jumat 15 Juli 2016.
Dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sejak PBB-P2 didaerahkan masih banyak kendala dan permasalahan yang menyertai pendaerahan PBB tersebut. Diantaranya mengenai NJOP yang belum disesuaikan sedangkan harga pasaran jauh diatas NJOP PBB.
Piutang PBB yang dilimpahkan dari pemerintah pusat juga sangat besar. Terkait dengan Sistem PBB juga masih mengalami kendala dimana SDM yang menguasai teknologi informasi jumlahnya terbatas sehingga masih tergantung dengan pihak ketiga.
Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukannya kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, dengan tujuan dapat memperoleh informasi terkait system PBB dan tata cara updating NJOP PBB serta bagaimana cara menangani masalah piutang yang cukup besar yang setiap tahun semakin meningkat dan menjadi temuan Inspektorat dan BPK.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (Humas DPP) Erma Sulistianingsih menyampaikan bahwa struktur organisasi Dinas Pelayanan Pajak terbagi menjadi 4 Bidang, 5 Suku Dinas, 5 Unit Pelaksana Teknis dan 43 UPPD. Dimana penentu kebijakan ada di tingkat Dinas, operasional di tingkat kota administrasi ditangani oleh Suku Dinas, operasional di tingkat kecamatan ditangani oleh UPPD dan operasional untuk PKB dan BBN-KB ditangani oleh Samsat.
PBB-P2 menjadi kewenangan Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan yang berjumlah 43 Kecamatan. Proses pencetakan SPPT PBB-P2 sudah dilaksanakan di tiap-tiap UPPD dan dalam penyampaian SPPT nya bekerjasama dengan pihak Kelurahan. [caption id="attachment_376262" align="aligncenter" width="512"] Sekdis Dispenda Minahasa Utara Roby Makadao dan Ka. Humas DPP Erma Sulistianingsih[/caption]
Instruksi Kepala Dinas Nomor 48/2015 tentang pelaksanaan pemutakhiran objek PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta sebagai payung hukum pelaksanaan Cleansing Data PBB-P2 melalui pemeriksaan lapangan dan mengelompokkan dan mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai dengan kode kategori objek PBB-P2.
DKI Jakarta telah melaksanakan penyesuaian NJOP PBB dengan tenaga penilai dari pegawai DJP yang dipindahkan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sejak adanya pendaerahan PBB-P2. Hal ini dilakukan agar NJOP PBB mendekati harga pasar sehingga tidak terjadi lost potensi untuk BPHTB.
Untuk mengurangi keberatan dari masyarakat, sejak Tahun 2016 untuk NJOP PBB dibawah Rp. 1 M oleh Pemda DKI Jakarta digratiskan. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat menengah kebawah.
Pimpinan Rombongan menyampaikan terimakasih atas informasi dan masukannya serta mohon untuk dapat diberikan beberapa peraturan yang berkaitan dengan PBB-P2 sebagai bahan acuan untuk dapat diterapkan di Kabupaten Minahasa Utara. [caption id="attachment_376263" align="aligncenter" width="512"] Wisata Batu Nona di Minahasa Utara[/caption] Sekilas Tentang Minahasa Utara
Kabupaten Minahasa Utara (sering disingkat Minut) dengan pusat pemerintahan dan ibukota di Airmadidi, terletak di Provinsi Sulawesi Utara. Kabupaten ini memiliki lokasi yang strategis karena berada di antara dua kota, yaitu Manado dan kota pelabuhan Bitung. Dengan jarak dari pusat kota Manado ke Airmadidi sekitar 12 km yang dapat ditempuh dalam waktu 30 menit. Sebagian dari kawasan Bandar Udara Sam Ratulangi terletak di wilayah Minahasa Utara.
Sumber daya pertanian dan perkebunan dengan primadona tanaman kelapa yang adalah terbesar di seluruh wilayah Minut sehingga merupakan usaha tani utama penduduk. Selain itu tanaman cengkih serta buah-buahan antara lain buah Duku, Langsat, Manggis dan Rambutan banyak dihasilkan oleh petani.
Sumber daya laut dan perikanan, yaitu perikanan air tawar berupa ikan Mas dan Ikan Mujair. Perikanan air laut berupa Tambak Kerapu, Bandeng, Udang, Lobster dan pengembangbiakan Rumput Laut serta Kerang Mutiara.
Sumber daya pertambangan merupakan sumber daya yang masih memiliki potensi yang terpendam karena sampai saat ini belum diolah secara maksimal, dimana Minahasa Utara juga memiliki potensi kekayaan emas yang besar. (Pohan/Andri/Suni/wiki/Humas DPP Jakarta)