Untuk Sosialisasi dan penyuluhan mengenai pajak daerah yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta kepada masyarakat dan wajib pajak dilakukan dengan cara sosialisasi secara langsung (tatap muka) secara berjenjang dari tingkat wilayah melalui kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di setiap kecamatan melalui kelurahan-kelurahan, dan RT/RW.
Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta melakukan sosialisasi dilakukan melalui media-media publikasi yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta seperti : website, facebook, instagram, twitter, pinterest, google +, open data di jakarta.go.id, berita online lewat beritajakarta.com dan youtube channel.
Kabupaten Tabalong adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Tanjung. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.496 km² dan berpenduduk sebanyak 218.954 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Motto kabupaten ini ialah Saraba Kawa dalam bahasa Banjar yang berarti Serba Sanggup.
Belum lama ini diadakan Tabalong Ethnic Festival 2016 pada tanggal 15-21 Februari di Kota Tanjung Tabalong, Kalimantan Selatan. Harmoni budaya Banjar dan Dayak diwujudkan melalui karnaval, panggung seni dan gelar budaya Dayak Deah. Tabalong merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, letaknya sekitar 270 km dari Kota Banjarmasin. Daerah ini dijuluki Banua Saraba Kawa yang artinya Daerah Serba Bisa. Saraba Kawa kembali diurai menjadi tiga istilah yaitu: Kawa Baucap (bisa mengucapkan), Kawa Manggawi (bisa mengerjakan) dan Kawa Manyandang (bisa bertanggung jawab).
Kabupaten Tabalong memiliki sumber daya alam yang kaya, mulai dari hasil tambang, perkebunan, hingga pertanian dan beberapa di antaranya menjadi komoditas unggulan. Hasil tambang yang dominan di kabupaten ini adalah batu bara dan minyak bumi, sedangkan komoditas perkebunan dan pertanian yang menjadi unggulan adalah buah-buahan seperti langsat, rambutan, cempedak, durian. Selain itu, komoditas perkebunan unggulan kabupaten Tabalong berupa karet, kokoa dan kelapa sawit.
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dalam rangka studi banding dan mengetahui metode/mekanisme pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Hal tersebut berkaitan dengan adanya perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang dilakukan di Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Tabalong (Rabu, 3/8/2016).
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan informasi-informasi terkait materi kunjungan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pendapatan Kabupaten Tabalong seperti visi, misi, struktur organisasi, dan hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan SKPD Pemprov DKI Jakarta maupun pihak luar Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu disampaikan informasi mengenai target dan realisasi penerimaan pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta per tanggal 2 Agutus 2016 dari target pajak sebesar Rp.32,010 Triliun sudah tercapai Rp.15,190 Triliun dengan persentase 47,46%. [caption id="attachment_376388" align="aligncenter" width="512"] Ka. Humas DPP memberikan penjelasan tentang Dinas Pelayanan Pajak DKI[/caption]
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta telah mengatur pembagian jenis pajak daerah sesuai dengan amanat PP Nomor 91 Tahun 2010 yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, yakni :
a. Pajak Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assessment) : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Bea Perlolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
b. Pajak Ditetapkan Oleh Gubernur (Official Assessment): Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta juga melakukan kemitraan dengan media-media massa baik media cetak dan media elektronik terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Sebagai penutup disampaikan juga mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id.
Selanjutnya Pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong melakukan kunjungan singkat ke Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Pusat untuk melihat bentuk formulir seperti SPTPD, SSPD, dan SPOP terkait pelayanan perpajakan yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. (Pohan/Andri/Suni/Wiki/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376389" align="aligncenter" width="700"] Tabalong Islamic Center kebangaan warga Tabalong[/caption]