Berbagai strategi dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dalam upaya peningkatan PAD khususnya sektor Pajak Daerah dan penanganan tayangan reklame yang berizin dan tidak berizin beserta penertibannya.
Dispenda Kabupaten Tabalong lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka penambahan wawasan dan pengetahuan tentang strategi peningkatan PAD khususnya sektor Pajak Daerah
Kunjungan kerja Dispenda Kabupaten Tabalong ke Dinas Pelayanan Pajak diterima Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi. Untuk mendorong penerimaan, Dispenda Tabalong mendiskusikan tentang teknis pelaksanaan kegiatan Pemberian Anugerah Pajak yang akan diberikan kepada 3 Wajib Pajak Hotel dan 3 Wajib Pajak Restoran dan Catering.
Kabupaten Tabalong adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Tanjung. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.496 km² dan berpenduduk sebanyak 218.954 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Motto kabupaten ini ialah "Saraba Kawa" dalam bahasa Banjar yang berarti Serba Sanggup.
Secara geografis, Kabupaten Tabalong berada di bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian selatan, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di utara. [caption id="attachment_377066" align="aligncenter" width="512"] Tugu Obor Tabalong Kalsel[/caption]
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Dinas Pelayanan Pajak memaparkan tentang gambaran umum Dinas Pelayanan Pajak dan menyampaikan antara lain mengenai visi dan misi, struktur organisasi dan hubungan koordinasi Dinas Pelayanan Pajak dengan instansi internal maupun eksternal serta realisasi penerimaan pajak per tanggal 18 November 2016 mencapai 83,65% dari target APBD-P (Rp.33,1 Triliun). Untuk PBB-P2 dari target 7,1 T realisasi penerimaannya mencapai 94.03%.
Terkait dengan reward kepada wajib pajak DKI Jakarta belum pernah memberikan hadiah berupa barang namun berbentuk piagam penghargaan sebagai apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Disarankan dalam penilaiannya sudah diformulasikan terkait kriteria penilaian dan tidak dibuat peringkat namun dinilai sebagai pembayar pajak terbaik sesuai kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Untuk menguatkan upaya pemungutan pajak daerah maka harus dibuat payung hukum yang kuat. (Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377067" align="aligncenter" width="512"] Paparan tentang Pajak Daerah di Jakarta semoga menjadi manfaat[/caption]