Target Pajak 44,1 Triliun, BPRD Jakarta Gelar Raker
14 Januari 2019
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan penerimaan pajak daerah di tahun 2019 sebesar Rp 44,1 triliun. Nilai ini meningkat sekitar 17,5 persen atau sebesar Rp 6 triliun dari target penerimaan pajak tahun 2018 sebesar Rp 38,1 triliun.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, membahas strategi agar penerimaan pajak pada 2019 dapat lebih optimal. Pembahasan ini digelar dalam rapat kerja yang dilaksanakan, Kamis (10/1) di Gedung Teknis, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat.
"Dengan adanya masukan dari narasumber serta belajar dari pengalaman tahun lalu, kami optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai"
Plt Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menghadirkan Yustinus Prastowo, praktisi perpajakan dari Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Roy V Salomo, dan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Hasan Basri, serta Dian Patra dari Kasupgah KPK RI.
"Kami harapkan paparan dari para narasumber ini dapat memberi masukan serta motivasi bagi seluruh jajaran kami untuk menggali potensi pajak yang ada, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini," ujar Faisal.
Diungkapkan Faisal, untuk merealisasikan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 44,108 triliun, pihaknya telah menerapkan lima program kerja, yaitu fiscal cadaster, law enforcement, penerapan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi dengan menambah kanal pembayaran pajak daerah bekerja sama dengan perbankan, menggelar sosialisasi ke seluruh wilayah DKI Jakarta dan menerapkan kebijakan tax clereance.
"Dengan adanya masukan dari narasumber serta belajar dari pengalaman tahun lalu, kami optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai," tandasnya.
Rapat kerja BPRD Jakarta dilanjutkan untuk memenuhi target KPI para pegawai Pajak.
(HumasPajak)