Tarif Pajak Progresif

24 Juni 2020

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan PERDA Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya, sebesar 10% (sepuluh persen);

2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)

3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :

  • TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50 % (nol koma lima nol persen);
  • angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50 % (nol koma lima nol persen);
  • sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen)

4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen)

 
TAGS: