Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan PERDA Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen)