[su_tabs active="1"] [su_tab title="Persiapan"]Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya kepada Wajib Pajak baik secara langsung maupun melalui telepon, maka perlu ditetapkan suatu standar pelayanan kepada Wajib Pajak. Dalam rangka menjaga etika dan citra layanan Petugas Pajak secara profesional agar Wajib Pajak terlayani dan pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan pajak maka perlu disusun pedoman pelayanan petugas pajak kepada Wajib Pajak. Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 3268/2015 diberikan tata cara yang wajib dilakukan oleh petugas pelayanan, yaitu:
Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) atau Humas Pajak Jakarta sesuai Pergub Nomor 299 Tahun 2016 berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis BPRD di bidang pelayanan penyuluhan dan layanan informasi pajak dan retribusi daerah yang menjembatani penerimaan tamu, pengaturan acara BPRD, pemberian informasi dan pemberian pelayanan dan konsultasi perpajakan daerah secara umum yang dapat dihubungi melalui kedatangan langsung, telepon, faximile, email, surat dan aplikasi media sosial, dengan alamat seperti dibawah ini:
Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI atau Humas BPRD) Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lt. 10 Jalan Abdul Muis No. 66 Petojo Selatan-Gambir, Jakarta Pusat Kenali dan Penuhi Pajak Daerah anda Lihat dan Hubungi Kami Melalui Media ini: email : upt.humasdpp@gmail.com Telepon: (021) 3865580-85 extention 5036 & 5037 dan (021) 3865629 Faximile : (021) 3865765 Website: https://bprd.jakarta.go.id/ Facebook: https://www.facebook.com/BPRDJakarta Twitter: https://twitter.com/humaspajakjkt Instagram: https://www.instagram.com/humaspajakjakarta/ Pinterest: https://id.pinterest.com/humaspajakjkt/?eq=hum&etslf=4003 Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCHBBpcYlo1lxAEyTvDKRCyQ Google+: https://plus.google.com/u/1/+HumasPajakJakartaPedoman standar pelayanan petugas pajak kepada Wajib Pajak yang telah dibuat, diharapkan dapat dilaksanakan oleh Petugas Layanan Perpajakan di semua pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Profesionalitas Adalah Cermin Kepribadian Kita. (Humas BPRD).
[caption id="attachment_374627" align="alignleft" width="200"] Kepuasan Pelayanan adalah kebanggan bagi Petugas Layanan[/caption] BERIKUT INI FORMULIR