Setelah sukses, maka anda tinggal menunggu petugas memeriksa permohonan berkas
Diterima jika lengkap, ditolak jika belum lengkap
Perpanjangan secara mudah dan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.
[video width="848" height="480" mp4="https://bapenda.jakarta.go.id/uploads/2020/09/Tata-Cara-Perpanjangan-Reklame.mp4"][/video]