Mengenai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan Dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yaitu Tax Clearance.
Untuk pengecekan Tax Clearance, Sobat Pajak bisa konsultasikan melalui Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) atau Suku Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan domisili objek pajak daerah.
Identitas pengecekan Tax Clearance dilihat dengan berdasarkan identitas dari Nomor Induk KTP (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).