Tim Pembina Samsat Provinsi Bali melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis, 20 Oktober 2016 dalam rangka konsultasi terkait sistem pelaksanaan Samsat serta inovasi layanan Samsat di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memerima langsung Tim Pembina Samsat Provinsi Bali di ruang rapat Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (PPLI) di lantai 10 Balai Dinas dan menyampaikan beberapa hal seperti rencana implementasi PP 18 Tahun 2016 yaitu Dinas Pelayanan Pajak rencananya akan berubah menjadi Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi pada 2018 yang setelah dihitung bobotnya relatif memadai untuk tipe A.
Jumlah pegawai Dinas Pelayanan Pajak per 20 Oktober 2016 adalah sebanyak 830 orang. Menurut Analisa jabatan DPP membutuhkan sebanyak 1.229 orang, dengan adanya pemanfaatan teknologi yang terus dilakukan penguatan hal tersebut dapat diatasi oleh pegawai DPP yang sudah ada.
Hal-hal yang mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak daerah adalah adanya kenaikan tarif, pertumbuhan ekonomi yang memadai dan mulai berkurangnya kebocoran pajak daerah dengan peranan teknologi informasi.
Disisi lain dinamika DKI Jakarta sangat rentan dengan kondisi Kamtibmas yang artinya keamanan dan ketertiban masyarakat sangat mendukung dan mempengaruhi penerimaan pajak daerah.
Untuk BPHTB, kebijakan DIRE PP 34 2016 BPHTB menginginkan 1 % sedangkan saat ini dikenakan tarif 5% kemungkinannya adalah untuk mengakuisi mal-mal dan rumah sakit. Dinas Pelayanan Pajak tidak menetapkan tarif turun tetapi menerapkan pengurangan s.d. 75%. [caption id="attachment_376822" align="aligncenter" width="512"] Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan tentang pajak PKB dan pajak lainnya di Jakarta[/caption]
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta realisasi rata rata per hari sebesar ± Rp. 23.5 M. Realisasi penerimaan sampai dengan 20 Oktober 2016 adalah Target APBD-P 2016 Realisasi s.d. 20 Oktober 2016 untuk PKB (Pajak Kendaran Bermotor) sebesar Rp. 7,050,000,000,000 hingga sekarang tercapai 5,684,722,802,290 atau 80.63% dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan target Rp. 4,800,000,000,000 sudah tercapai Rp. 3,967,411,224,400 atau 82.65%.
Pola kerja Dinas Pelayanan Pajak adalah menerapkan sistem gotong royong, saling bantu membantu walaupun bukan tugas pokok masing-masing unit. Salah satunya dalam hal penyampaian BDU (Belum Daftar Ulang) dan penginputan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai salah satu dasar perhitungan untuk pajak kendaraan bermotor oleh pegawai diluar Unit Samsat.
Ada banyak bukti bahwa nama dalam STNK bukan nama pemilik sebenarnya, kemungkinan money laundry atau yang lain sedang dipelajari. Pola kerja analisa ini akan dilanjutkan untuk jenis pajak lainnya.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Bali ingin mengetahui beberapa hal terkait Samsat antara lain tentang penetapan pajak untuk kendaraan umum yang baru keluar dari dealer dan apa yang menjadi persyaratannya, dan apakah penghapusan sanksi denda kendaraan bermotor diberlakukan secara regular ataukah bersifat insidental.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa perlakuan untuk keringanan pajak kendaraan umum sepanjang ada rekomendasi Dinas Perhubungan, DPP langsung memberikan penetapan pajaknya secara subsidi. Untuk KWK (Koperasi Wahana Kalpika) kepemilikan pribadi apabila sudah menjadi anggota koperasi dapat diberikan subsidi sesuai peraturan.
Penghapusan sanksi denda PKB dan BBN-KB diberlakukan pada saat tertentu. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi program Tax Amnesty dimana banyak kendaraan mewah yang dilaporkan wajib pajak angkanya cukup besar, oleh karena perlu disiapkan regulasi untuk memfasilitasi Tax Amnesty tersebut. (Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376823" align="aligncenter" width="512"] Paparan tentang pemungutan pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta didepan Tim Pembina Samsat Provinsi Bali[/caption]