Rabu, 14 desember 2022, Bapenda DKI Jakarta melakukan ujicoba sistem pembayaran reklame secara online melalui sistem terintegrasi milik Bapenda DKI, yaitu pajakonline.jakarta.go.id
Sebelumnya, Bapenda DKI Jakarta memang telah memiliki sistem aplikasi pajak online yang mengintegrasikan pembayaran pajak untuk beberapa jenis pajak melalui aplikasi online web.
Namun dengan adanya sistem terbaru untuk pendaftaran reklame secara online, alur permohonan kali ini tidak terhenti di pendaftaran online melainkan sampai dengan memperoleh elektronik Peneng (e-Peneng) dalam bentuk digital berupa Barcode yang dapat dicetak sendiri oleh masing-masin pemohon.
Dengan kemudahan ini masyarakat DKI Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan sistem aplikasi pajak online sebaik mungkin dan akan berimplikasi pada peningkatan kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.