UPPD Cempaka Putih Tertibkan Reklame Liar

09 Juni 2016
[caption id="attachment_375843" align="alignleft" width="250"]Penertiban Reklame UPPD Cempaka Putih Penertiban Reklame UPPD Cempaka Putih[/caption]

Penyelenggaraan reklame erat kaitannya dengan penataan ruang kota yang tertib, teratur, terarah dan indah khususnya di kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia yang menjadi barometer provinsi lainnya di Indonesia.

Penyelenggaraan reklame harus memenuhi persyaratan perizinan. Terhadap reklame terpasang dilakukan penertiban bila terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Reklame sudah terbit SKPD belum dibayar;

2. Penyelenggaraan Reklame Tanpa izin/liar;

3. Penyelenggaraan Reklame habis izinnya dan tidak diperpanjang (BDU).

Sampai saat ini masih terdapat penyelenggara atau Wajib Pajak Reklame di Kecamatan Cempaka Putih yang tidak patuh terhadap ketentuan penyelenggaran reklame, sehingga Unit Pelayanan Pajak Daerah Cempaka Putih pada hari Senin 6 Juni 2016 melakukan penertiban dan pembongkaran reklame bermasalah diwilayah kerja Kecamatan Cempaka Putih.

Dengan penertiban dan pembongkaran reklame bermasalah ini diharapkan dapat mewujudkan efek jera yang berdampak pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak reklame sehingga terjadi peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya pajak reklame. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_375844" align="alignleft" width="300"]Pecoptan visual reklame Pencoptan visual reklame [/caption]

TAGS: