Dengan Online System, manfaat lain yang diperoleh Wajib Pajak adalah sistem pembayaran pajak menjadi lebih mudah (autodebet), Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi dan menyampaikan SSPD dan SPTPD, legalisasi bon/bill, menyampaikan penerimaan bulanan dan rekap penggunaan bill.
UPPD Gambir melaksanakan penjelasan tentang pemakaian alat e-POS kepada 106 Wajib Pajak dengan 4 tahap pertemuan. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat UPPD Gambir (3/6/2016).
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta telah memberikan alat e-POS (electronic Point of Sales) kepada wajib pajak yang belum terdaftar melalui online sistem Bank BRI. e-POS yang berjumlah ± 5.500 unit, dimana alat tersebut berfungsi sebagai alat collecting data untuk men-capture data transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.
Saat ini jumlah alat e-POS yang sudah didistribusikan kepada wajib pajak berjumlah ± 3.000 unit. Alat ini dikembangkan untuk menjaring wajib pajak yang dalam menjalankan usahanya masih memiliki peralatan pembayaran manual sehingga memudahkan penghitungan kewajiban perpajakannya.
Alat e-POS diberikan kepada wajib pajak dengan sistem pinjam pakai alat e-POS sehingga wajib pajak wajib menjaga alat tersebut dengan baik. (Pohan/Humas DPP)