Menurut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel disebutkan bahwa Rumah Kos adalah termasuk kriteria Hotel dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Objek Pajak Hotel adalah Pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang kelengkapan hotel seperi biaya telepon, cuci setrika, transportasi dan sejenisnya.
Unit Pelayanan Pajak Daerah Kemayoran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Hotel/|Rumah Kost dan Kewajiban Lain Berkaitan dengan Usaha bagi para Pemilik Rumah Kos yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 8 September 2016 di Aula Kecamatan Kemayoran lantai 4, sebelah Pasar Serdang. [caption id="attachment_376570" align="aligncenter" width="512"] Ka. UPPD Kemayoran Zulfikar [/caption]
Acara dibuka oleh Kepala UPPD Kamayoran Zulfikar dan dijelaskan tujuan acara ini adalah sebagai upaya melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pendataan Potensi Pajak Daerah melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pendatan Potensi Pajak Daerah, dimana UPPD Kecamatan melakukan melakukan pendataan potensi pajak daerah dari Kelurahan dan Kecamatan, memverifikasi hasil dengan kunjungan ke lapangan dan menghadirkan pemilik usaha untuk diberikan penjelasan dan menerbitkan SPOPD (Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah).
Menjadi narasumber pada acara tersebut adalah Ridwan Pohan dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Dinas Pelayanan Pajak dengan memberikan paparan dan keterangan mengenai Pajak Daerah secara umum dan mensosialisasikan tentang Pajak Hotel kepada pemilik rumah kos. [caption id="attachment_376571" align="aligncenter" width="512"] Narasumber dari Unit Penyuluhan DPP Ridwan Pohan didampingi Kasubag TU Saipul Bahri dan Kasatpel Penilaian Zaenal Arifin dari UPPD Kemayoran[/caption]
Rumah kos yang memiliki kamar lebih dari 10 adalah sudah terkena menjadi wajib Pajak Hotel. Pengenaan Pajak Hotel yang dikecualikan adalah jasa tempat tinggal asrama oleh Pemerintah, jasa sewa apertemen, kondominium dan sejenisnya serta asrama. Untuk lebih jelasnya peraturan tersebut dapat dilihat di Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
Pada sesi tanya jawab dibahas tentang setoran pajak atau masa yang harus dibayar dan dilaporkan para Wajib Pajak Hotel atau Rumah Kos yakni setiap bulan bukan per tahun. Pada kesempatan ini juga dijelaskan bahwa pajak hotel adalah pajak yang dikenakan 10% dari omzet keseluruhan bukan dikenakan mulai di kamar ke-11 dan seterusnya dan pajak dibayarkan hanya pada kamar yang terisi bukan yang kosong. [caption id="attachment_376572" align="aligncenter" width="512"] Pemilik Rumah Kos di Kemayoran[/caption]
Pemilik Rumah Kos memberikan tanggapan bahwa mestinya ada perbedaan pengenaan pajak bagi rumah kos sederhana yang memiliki tembok triplek atau dibangunan semi permanen. Didalam Perda Pajak Hotel tidak menyebutkan jenis dan bahan bangunan karena pengenaan pajak adalah atas transaksi yang dikenakan dari penyewa ke pemilik usaha kos sebesar 10% dari jasa sewa baik bulanan, harian bahkan sekarang ini rumah kos ada yang mempunyai masa per jam sewa.
Pemilik rumah kos yang hadir juga diberikan pengertian bahwa pemilik rumah kos yang hadir bukanlah tebang pilih tetapi acara ini dibuat berkelanjutan. Rumah Kos yang tidak hadir bukan berarti tidak dipanggil tetapi banyak yang sudah menjadi Wajib Pajak yang terdaftar sehingga tidak perlu diundang lagi.
Warga juga memberikan usulan agar Pajak Hotel bagi Rumah Kos jangan dikenakan 10% tetapi lebih rendah lagi persentasenya untuk Rumah Kos sederhana dan tidak dikenakan pajak bagi Rumah Kos dengan jumlah kamar dibawah 10 unit. Dalam kesempatan ini dijawab bahwa usulan perubahan aturan tersebut harus merivisi Perda Pajak Hotel dan Rumah Kos dibawah 10 kamar tidak dikenakan Pajak Hotel.
Pemilik rumah Kos masih merasa bahwa pajak hotel tidak perlu dikenakan kepada rumah kos bahkan menganggap sosialisasi ini berhubungan dengan Tax Amnesty Pajak Pusat. Di Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan rumah kos terkena pajak hotel apabila memiliki kamar lebih dari 10 unit.
Pemilik rumah kos masih merasa berat dibebankan pajak hotel. Sebenarnya pajak hotel dikenakan kepada penyewa bukan kepada pemilik rumah kos karena penyewa sudah membayarkan pajaknya 10% dari tarif dan menjadi titipan pajak yang harus dibayarkan pemilik rumah kos baik yang perorangan maupun badan usaha sama seperti pajak restoran, pajak parkir dan pajak hiburan. Hal ini perlu dijelaskan pemilik rumah kos kepada penyewa kamar saat bertransaksi. [caption id="attachment_376573" align="aligncenter" width="512"] Pemilik Rumah Kos di Kemayoran yang hadir [/caption]
Sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai Warga Kota Jakarta kita semua perlu memberikan kontribusi kepada negara dan daerah karena dana dari pajak adalah untuk pembangunan. Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan dan dipungut berdasarkan peristiwa atau transaksi yang mempunyai dasar dan aturan negara seperti pajak hotel untuk penyewa hotel, pajak restoran untuk tamu restoran, pajak hiburan untuk tamu hiburan dan pajak parkir bagi penyewa lahan parkir dan pajak-pajak lainnya.
Di akhir acara diskusi, para pemilik rumah kos melakukan konsultasi lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran menjadi Wajib Pajak Hotel dan mengisi surat pendaftaran yang dapat dikembalikan saat itu atau menyusul dengan dilengkapi persyaratan kelengkapan data.
Melegalisasi usaha dan menjadi Wajib Pajak Hotel adalah menjadi kewajiban pemilik rumah kos yang sudah terkena kewajibannya sehingga menjalankan usaha rumah kos akan menjadi lebih tenang, karena sudah terdaftar secara resmi sekaligus dapat memberikan kontribusi bagi negara dan daerahnya. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376574" align="aligncenter" width="512"] Ruang Pelayanan UPPD Kemayoran di lantai 3 Kantor Kecamatan Kemayoran untuk pelayanan dan pendaftaran Wajib Pajak, Jl. Serdang III No.1, Kemayoran, Jakarta Pusat 10650 (sebelah Pasar Serdang) telepon 021-42886174, email: uppdkemayoran@gmail.com[/caption]