• Beranda
  • Berita
  • UPPD Makasar Giatkan Pengawasan Reklame Insidental

UPPD Makasar Giatkan Pengawasan Reklame Insidental

06 Juli 2016
13557712_301113923563138_5932058928027324343_n

Walaupun sekarang dalam rangka Libur Lebaran tetapi proses perijinan reklame berjalan terus dan tidak menjadi pengecualian bagi pihak sponsor yang mau mengiklankan produknya melalui spanduk, umbul-umbul atau baliho. Perizinan harus diurus terlebih dahulu dengan membayar pajak reklame dan menghubungi pihak UPPD Kecamatan dan BPTSP Kecamatan setempat.

13512182_301112470229950_7500764728106156017_n 13559005_301112663563264_6203089207495281546_o 13599966_302786533395877_2775465580797939658_n Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan kegiatan pengawasan reklame insidental yang liar tidak berizin dan belum membayar pajak reklame. UPPD Makasar melakukan pendataan obyek pajak daerah di wilayah Kecamatan Makasar yang berada di jalanan. Upaya penyisiran dalam rangka monitoring terus dilakukan oleh seluruh UPPD Kecamatan tidak terbatas di Kecamatan Makasar saja. (Pohan/Humas Pajak Jakarta)
TAGS: