Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan kegiatan pengawasan reklame insidental yang liar tidak berizin dan belum membayar pajak reklame. UPPD Makasar melakukan pendataan obyek pajak daerah di wilayah Kecamatan Makasar yang berada di jalanan. Upaya penyisiran dalam rangka monitoring terus dilakukan oleh seluruh UPPD Kecamatan tidak terbatas di Kecamatan Makasar saja. (Pohan/Humas Pajak Jakarta)Walaupun sekarang dalam rangka Libur Lebaran tetapi proses perijinan reklame berjalan terus dan tidak menjadi pengecualian bagi pihak sponsor yang mau mengiklankan produknya melalui spanduk, umbul-umbul atau baliho. Perizinan harus diurus terlebih dahulu dengan membayar pajak reklame dan menghubungi pihak UPPD Kecamatan dan BPTSP Kecamatan setempat.