UPPD Palmerah Pasang Plang Tunggakan

03 November 2016
[caption id="attachment_376904" align="alignleft" width="512"]Ka. UPPD Palmerah Shalih Nopiansyar memimpin pemasangan Plang Tunggakan PBB Ka. UPPD Palmerah Shalih Nopiansyar memimpin pemasangan Plang Tunggakan PBB[/caption]

UPPD Palmerah melaksanakan kegiatan pemasangan papan/stiker penunggak PBB di Kecamatan Palmerah pada 19 Wajib Pajak yang memiliki nilai tunggakan total sebesar Rp. 6.497.217.416.

UPPD Palemerah menindaklanjuti instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta 105 Tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah,

Sebelumnya dilakukan Rapat persiapan kegiatan pada tanggal 25 Oktober 2016 Pukukl 10.30 WIB bertempat di Kecamatan Palmerah lantai 2 yang dihadiri oleh unsur kelurahan dan kecamatan.

Setelah itu dilakukan Apel Persiapan tingkat Walikota Jakarta Barat dan Penyerahan papan/stiker penunggak PBB secara simbolis oleh Walikota Jakarta Barat kepada para Kepala UPPD dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober Pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya dilakukan kegiatan pemasangan papan/stiker penunggak pajak di wilayah Kecamatan Palmerah, diawali dengan apel bersama yang dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pos Polisi Jatipulo. [caption id="attachment_376903" align="aligncenter" width="512"]Apel Persiapan Pemasangan Plang PBB UPPD Palmerah Apel Persiapan Pemasangan Plang PBB UPPD Palmerah[/caption]

Apel dipimpin oleh Camat Palmerah yang didampingi oleh Kepala UPPD Palmerah. Peserta apel terdiri dari petugas 6 Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP, UPPD Palmerah, Polsek dan Kodim Palmerah.

Wajib Pajak sebelumnya telah dikirim surat pemberitahuan utang dan/atau tunggakan pajak dan surat pemberitahuan pemasangan papan/stiker penunggak PBB.

Setelah dikirimkan surat, ada beberapa Wajib Pajak yang melakukan pembayaran tunggakan PBB dan ada juga Wajib Pajak yang mengisi surat pernyataan hutang yang berisi kesanggupan untuk membayar tunggakan PBBnya.

Tercatat ada 10 Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran tunggakan PBB dengan nilai 1.056.478.054, sehingga kegiatan pemasangan papan/stiker penunggak PBB dilakukan hanya terhadap 7 Wajib Pajak.

Harapan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengoptimalisasi penagihan tunggakan pajak dalam rangka mencapai penerimaan PBB.

Selain itu dalam kegiatan ini sekaligus dapat memberikan efek jera bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga kedepannya lebih patuh dan kesadaran membayar pajaknya menjadi meningkat. (Phn/UPPD Palmerah & Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376902" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan Plang PBB UPPD Palmerah Pemasangan Plang PBB UPPD Palmerah[/caption]

TAGS: