Berita mengenai Rumah Kos menjadi marak belakangan ini dikarenakan adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh para penyewanya seperti menjadi tempat tinggal para pelaku kriminal, tempat prostitusi terselubung, Narkoba hingga menjadi tempat kejadian perkara. Pemilik Rumah Kos menderita kerugian dari keadaan ini dan ternyata masih banyak Rumah Kos tidak berizin dan belum menjadi Wajib Pajak Hotel.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, pengertian Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga Motel, Losmen, Gubuk Pariwisata, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan dan sejenisnya, serta Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% dari Omzet.
Dinas Pelayanan Pajak yaitu dari Unit Pelayanan Pajak Daerah Pancoran dan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan bersama unsur dari Kelurahan dan Kecamatan Pancoran melakukan pendataan langsung secara door to door ke enam Kelurahan di Kecamatan Pancoran yaitu Kalibata, Rawa Jati, Duren Tiga, Cikoko, Pengadegan dan Kelurahan Pancoran.
Pada kesempatan itu Petugas UPPD Pancoran melakukan pendataan dan penempelan stiker bagi objek pajak rumah kost yang belum mendaftar pajak rumah kos di wilayah Kecamatan Pancoran (14 Juli 2016).
Banyak Pemilik Rumah Kos banyak yang belum melengkapi perizinannya dan belum menjadi Wajib Pajak Hotel, tujuan kegiatan ini kita adalah memberikan edukasi serta memproses mereka menjadi Wajib Pajak, agar usahanya menjadi legal dan terawasi dengan baik sekaligus dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Pemilik Rumah Kos juga ingin mempunyai usaha yang aman dan berlangsung lama dengan tenang. Kegiatan ini akan terus berjalan seiring dengan peningkatan ekstensifikasi Pajak Daerah di Wilayah Pancoran. (Pohan/Andri/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376187" align="alignleft" width="320"] Rumah Kos di Pancoran[/caption]