Dalam rangka upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pemutakhiran basis data perpajakan, khususnya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Reklame, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Ingub Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pendataan Potensi Pajak Daerah. Klik: Ingub 5/2016 Pendataan Potensi Pajak Daerah.
Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengoordinasikan kegiatan pendataan potensi pajak daerah di tiap wilayah untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak reklame dibantu oleh Dinas Kominfo, para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu.
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan kegiatan pendataan pajak daerah bersama Suku Dinas Pelayanan Pajak, Kecamatan dan Kelurahan. UPPD Pesanggrahan melakukan pendataan obyek pajak daerah di Mall Metro Cipulir sebagai Mall baru yang banyak memiliki reklame di kios dagang yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame karena belum membayar pajaknya. Pendataan dipimpin langsung oleh Kepala UPPD Pesanggrahan Sigit Paryono.
Pendataan potensi pajak daerah dengan mengacu pada data dari Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan formulir pendataan yang ditetapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. juga menggunakan sistem
UPPD Kecamatan melakukan verifikasi hasil pendataan potensi pajak daerah, setelah itu menerbitkan Surat Pendaftaran Objek Pajak Oaerah (SPOPO) dan hasil pendataan potensi pajak daerah dilaporkan kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi OKI Jakarta.
Hasll kegiatan pendataan potensial pajak daerah dituangkan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah ke dalam Sistem Penqelolaan Pajak Daerah. Sistem Pendataan Pajak dan penqawasannya dilakukan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak wilayah. (Pohan/Humas Pajak Jakarta)