UPPD Sawah Besar Giatkan Distribusi e-POS

14 Juli 2016
13474964_259902364366788_6414541053266101895_o

UPPD Sawah Besar lakukan penyampaian Alat E-POS Kepada Wajib Pajak Hotel/Rumah Kost dan Hiburan di Wilayah Kecamatan Sawah Jakarta Pusat. Pajak Online yang dikelola oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta meliputi online pelayanan, online pengawasan, online pembayaran, dan online pendataan yang memiliki benefit antara lain meminimalkan interaksi Fiskus dengan Wajib Pajak.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan ini dapat meminimalisir wajib pajak datang ke kantor pajak sekaligus berkontribusi mengurangi kemacetan.

Pembayaran pajak secara manual dan menggunakan kalkulator dalam penghitungan pajaknya dapat mempergunakan alat e-POS.

Dengan e-POS, wajib pajak dan petugas tidak perlu bertemu muka. Hal ini juga dilakukan untuk menghilangkan dugaan kerjasama dengan petugas.

Perekayasaan akan ketahuan dan ditindak. Sebab data yang dilaporkan akan dicocokan dengan sistem yang ada.

Pada tahun 2016 ini seluruh wajib pajak manual sudah siap dipasang alat e-POS sehingga bisa diterapkan pajak online.

Semoga lancar penggunaan alat e-POS di wilayah Sawah Besar dan mampu meningkatkan target pendapatan dari Pajak Daerah. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) 13557845_264170977273260_2984633781842210938_n 13497949_259902394366785_6003463062934006494_o

TAGS: